MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan jasa penyelesaian utang tanpa izin yang terus membidik korban melalui berbagai modus digital.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan, pelaku kini tidak hanya menawarkan pinjaman cepat, tetapi juga menjual jasa pelunasan utang yang justru dapat menyeret korban ke lingkaran utang baru.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” ujar Rudi dikutip dalam laman media center pemko Batam, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, perkembangan modus penipuan digital semakin agresif. Pelaku memanfaatkan kepanikan korban pinjol dengan menawarkan layanan konsultasi hingga pelunasan utang, namun di balik itu mereka meminta biaya tinggi, mengambil data pribadi, bahkan mendorong korban kembali berutang.
Berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejumlah perusahaan terindikasi menjalankan jasa penyelesaian pinjol dengan pola berisiko dan merugikan masyarakat.
Modus yang paling sering ditemukan antara lain mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pemerintah lain untuk membangun kepercayaan korban. Selain itu, pelaku juga menawarkan skema “gali lubang tutup lubang” dengan meminta korban mengambil pinjaman baru guna melunasi utang lama.
Baca juga:DPRD Batam Puji Kinerja Pemko 2025, Sorot Kekurangan Guru dan Layanan Kesehatan
Tak hanya itu, korban juga kerap dibebani potongan biaya dan permintaan fee besar dari dana pinjaman yang baru dicairkan. Akibatnya, utang justru semakin membengkak.
Diskominfo Batam meminta masyarakat lebih teliti sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Warga diimbau memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Pemko Batam juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal atau jasa penyelesaian utang mencurigakan yang berpotensi merugikan warga.
Baca juga:Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam
Editor:Miezon

















