Waspada Pinjol Ilegal, Diskominfo Batam Minta Warga Jangan Tergiur Solusi Instan Utang

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto:Diskominfo

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto:Diskominfo

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan jasa penyelesaian utang tanpa izin yang terus membidik korban melalui berbagai modus digital.

Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan, pelaku kini tidak hanya menawarkan pinjaman cepat, tetapi juga menjual jasa pelunasan utang yang justru dapat menyeret korban ke lingkaran utang baru.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” ujar Rudi dikutip dalam laman media center pemko Batam, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, perkembangan modus penipuan digital semakin agresif. Pelaku memanfaatkan kepanikan korban pinjol dengan menawarkan layanan konsultasi hingga pelunasan utang, namun di balik itu mereka meminta biaya tinggi, mengambil data pribadi, bahkan mendorong korban kembali berutang.

Berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejumlah perusahaan terindikasi menjalankan jasa penyelesaian pinjol dengan pola berisiko dan merugikan masyarakat.

Modus yang paling sering ditemukan antara lain mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pemerintah lain untuk membangun kepercayaan korban. Selain itu, pelaku juga menawarkan skema “gali lubang tutup lubang” dengan meminta korban mengambil pinjaman baru guna melunasi utang lama.

Baca juga:DPRD Batam Puji Kinerja Pemko 2025, Sorot Kekurangan Guru dan Layanan Kesehatan

Tak hanya itu, korban juga kerap dibebani potongan biaya dan permintaan fee besar dari dana pinjaman yang baru dicairkan. Akibatnya, utang justru semakin membengkak.

Diskominfo Batam meminta masyarakat lebih teliti sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Warga diimbau memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.

Pemko Batam juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal atau jasa penyelesaian utang mencurigakan yang berpotensi merugikan warga.

 

Baca juga:Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam

Editor:Miezon 

 

 

Berita Terkait

DPRD Batam Puji Kinerja Pemko 2025, Sorot Kekurangan Guru dan Layanan Kesehatan
Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Reses DPRD Batam Langsung Dikunci Jadi Fondasi APBD 2027
BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat
Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
Amsakar Kukuhkan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Pimpin Periode 2026–2031
Amsakar Tekankan Program Nyata, PKDP dan Gempar Diminta Perkuat Kontribusi untuk Batam
Pemko Batam Resmikan SMPN 65 di Tanjung Uncang, Perluas Akses Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:24 WIB

Waspada Pinjol Ilegal, Diskominfo Batam Minta Warga Jangan Tergiur Solusi Instan Utang

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

DPRD Batam Puji Kinerja Pemko 2025, Sorot Kekurangan Guru dan Layanan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:44 WIB

Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:05 WIB

Reses DPRD Batam Langsung Dikunci Jadi Fondasi APBD 2027

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat

Berita Terbaru