MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk tengah menangani laporan internal organisasi serikat pekerja di lingkungan PT Infineon, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Laporan itu diajukan pengurus baru Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga melibatkan kepengurusan lama.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, membenarkan pihaknya tengah menangani laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Laporan sudah masuk kurang lebih dua minggu lalu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan dari pelapor,” ujar Iptu Alex pada wartawan Sabtu (23/5/2026).
Ia menyebut, penyidik belum dapat menyimpulkan nominal dugaan kerugian karena proses audit dan verifikasi dokumen organisasi masih berlangsung. Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang terkait laporan tersebut.
Baca juga:BP Batam Perbaiki Jalan Rusak di Atas Underpass Pelita, Pengerjaan Ditargetkan Selesai Sepekan
“Nominalnya belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Untuk pelapor inisial S,” katanya.
Iptu Alex menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati mengingat persoalan tersebut terjadi di lingkungan organisasi pekerja pada perusahaan strategis di kawasan industri Batam.
Selain mendalami unsur pidana, polisi juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar konflik internal tersebut tidak mengganggu aktivitas kerja maupun iklim investasi di Batam.
“Yang kami garis bawahi, laporan sudah diterima dan proses penyelidikan tetap berjalan,” tegas Alex.
Polsek Sei Beduk juga mendorong penyelesaian konflik dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan di lingkungan hubungan industrial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pergantian kepengurusan di tubuh PUK FSPMI PT Infineon baru berlangsung belum lama ini. Namun proses serah terima administrasi, aset, dan pertanggungjawaban organisasi disebut belum berjalan tuntas sehingga memicu ketegangan di internal serikat pekerja.
Pengurus baru akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian internal tidak membuahkan hasil.
Aduan itu berkaitan dengan pengelolaan dana organisasi dan aset serikat pekerja yang disebut diduga belum diserahkan kepada kepengurusan baru.
Baca juga:Korban Rugi Rp 400 Juta, Polisi Dalami Dugaan Penipuan Program MBG di Batam
Editor:Zalfirega
















