MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang tengah menyelidiki dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. Dalam perkara tersebut, seorang korban mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial HH (35) dihubungi seseorang berinisial I pada 1 Maret 2026. Korban kemudian ditawari dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
“Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara,” kata Fadli, dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Fadli mengungkapkan, HM menawarkan dua titik lokasi SPPG dengan nilai Rp200 juta untuk setiap titik.
Korban yang tertarik kemudian menandatangani kerja sama pada 3 Maret 2026 dan mentransfer dana sebesar Rp400 juta kepada terlapor.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana milik korban belum juga dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Barelang.
Baca juga:Lapak Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Depan PT Wasco Mengadu ke DPRD Batam
Kasus itu kini mendapat perhatian serius Polda Kepri dan Badan Gizi Nasional (BGN). Pendalaman perkembangan penanganan perkara dilakukan di Polresta Barelang dengan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo bersama Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menegaskan Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Ia juga memastikan proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak dipungut biaya apa pun.
“Jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional, maka tindakan tersebut melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga:Damkar Batam Perkuat Kesiapan Yonif 136/TS Lewat Pelatihan Operasional Mobil Pemadam
Editor:Zalfirega
















