MATAPEDIA6.com, BATAM-Badan Pengusahaan Batam akan merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) pada 26 Mei 2026. Pembaruan sistem ini difokuskan untuk mempercepat layanan pengalokasian lahan di Kota Batam sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pertanahan.
LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha mengakses informasi prosedur serta tata cara pengajuan perizinan pertanahan di Batam.
Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan LMS menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam menata pengelolaan pertanahan agar lebih efisien, cepat, dan terintegrasi.
Baca juga:Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Uang Palsu, BI Perkuat Perang Lawan Rupiah Tidak Asli
Menurutnya, pembaruan sistem tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan investasi di Kota Batam.
“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chandra didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait.
Li Claudia menjelaskan, BP Batam menerapkan empat asas utama dalam pengelolaan pertanahan, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pada asas keberlanjutan, pengalokasian tanah akan mengacu pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan. Pedoman tersebut memuat rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Batam.
Sementara pada asas keterbukaan, BP Batam akan menampilkan informasi ketersediaan lahan yang bisa diakses publik, baik untuk Alokasi Tanah Reguler maupun Alokasi Tanah Langsung.
Sistem juga akan mengumumkan lahan Alokasi Tanah Terbuka yang telah memiliki dokumen teknis dan melalui proses pematangan lahan.
Asas akuntabilitas diterapkan melalui evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis lintas unit kerja, termasuk penilaian terhadap hasil evaluasi dan kriteria yang digunakan dalam proses penetapan.
Sedangkan asas kepastian hukum diwujudkan dengan menjamin kepatuhan terhadap aturan agraria dan regulasi di lingkungan BP Batam, sekaligus melindungi hak seluruh pihak melalui Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.
Li Claudia menambahkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut melalui laman [LMS BP Batam](https://lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama, pengguna dapat melihat informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan, hingga berbagai informasi penting lainnya.
Melalui sistem LMS online, pelaku usaha juga dapat melihat lokasi lahan yang tersedia untuk pengajuan alokasi tanah. Sebelum mengajukan permohonan, pengguna wajib memiliki akun yang terdaftar di sistem.
Setelah membuat permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan, sistem LMS akan memproses data secara otomatis hingga menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
“Tutorial lengkap dapat dilihat melalui video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya.
Baca juga:PT BSP Tanam 1.000 Mangrove di Pulau Ngenang, Perkuat Komitmen Hijau KEK Tanjung Sauh
Editor:Miezon

















