Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei bersama Ditreskrimum. Foto:Humas Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei bersama Ditreskrimum. Foto:Humas Polda Kepri

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat.

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri setelah penyidik mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Nona dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Selama proses penyidikan, lanjut Kombes Nona, Ditreskrimum telah memeriksa 26 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Baca juga:LPPD Kepri Ungkap Kronologi Gagalnya Keberangkatan Tim PSW ke Pesparawi Nasional, Travel Akui Lalai

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya juga telah melalui mekanisme gelar perkara,” sebut dia.

Polda Kepri menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi seluruh alat bukti sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Kombes Nona memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Baca juga:KKP Segel Penangkaran Arwana Diduga Tak Berizin di Pekanbaru, Ribuan Ikan Ditemukan

Editor:Zalfirega 

 

 

Berita Terkait

RDPU DPRD Batam Bahas Sengketa KSB Mangsang, Warga Minta Kepastian Relokasi dan Status Lahan
Batam Jadi Pangkalan Utama Armada Pengawas KKP, 10 Kapal Baru Jaga Laut Natuna Utara
Amsakar Tegaskan BP Batam Lanjutkan Penertiban Lahan Tidur 
Belasan Jabatan di Pemko Batam Masih Kosong, Amsakar: Tunggu Tanggal Mainnya
BP Batam Perketat Pengawasan Jembatan Barelang, Patroli Gabungan Cegah Parkir Liar dan Pungli
Polsek Batu Aji Gandeng Pengusaha Besi Tua Cegah Penadahan dan Pencurian Fasilitas Umum
Kuasa Hukum WN Malaysia Soroti Penyidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
Pemko Batam Tegaskan Anggaran Rp44,3 Miliar Bukan untuk Sopir Pejabat, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:58 WIB

RDPU DPRD Batam Bahas Sengketa KSB Mangsang, Warga Minta Kepastian Relokasi dan Status Lahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

Batam Jadi Pangkalan Utama Armada Pengawas KKP, 10 Kapal Baru Jaga Laut Natuna Utara

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WIB

Amsakar Tegaskan BP Batam Lanjutkan Penertiban Lahan Tidur 

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:47 WIB

Belasan Jabatan di Pemko Batam Masih Kosong, Amsakar: Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terbaru