MATAPEDIA6.com, BATAM– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Batam membuka peluang penyelesaian sengketa lahan Kapling Siap Bangun (KSB) Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Dalam forum itu, warga menyatakan tidak lagi menolak relokasi terhadap rumah yang berada di area alokasi PT Jeny Prima Putra.
Namun, warga meminta BP Batam lebih dulu memastikan lokasi relokasi, besaran ganti rugi atau sagu hati, serta kejelasan status ratusan kavling lain yang tidak masuk dalam alokasi perusahaan.
Persoalan itu dibahas dalam RDPU yang menghadirkan BP Batam, DPRD Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT Jeny Prima Putra, dan perwakilan warga, di komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (10/7/2026) sore.
Perwakilan warga, Fauzan, mengatakan sengketa bermula ketika BP Batam menerbitkan Izin Pematangan Lahan (IPL) beserta site plan kawasan KSB kepada PT Gulber Batam pada 2015.
Berbekal dokumen tersebut, warga bergotong royong membebaskan lahan, melakukan penimbunan, hingga membangun rumah secara swadaya.
Namun, izin tersebut kemudian dibatalkan sehingga status lahan menjadi tidak jelas.
“Warga bukan mencari siapa yang benar atau salah. Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang harus direlokasi, kami siap. Tapi direlokasi ke mana dan berapa ganti rugi atau sagu hatinya harus jelas,” kata Fauzan.
Ia menegaskan warga tidak mempermasalahkan pembangunan di atas lahan yang telah dialokasikan kepada perusahaan. Yang dipersoalkan adalah kepastian apakah pembatalan IPL hanya berlaku pada area yang tumpang tindih dengan PT Jeny Prima Putra atau juga mencakup seluruh kawasan KSB.
Menurut Fauzan, sekitar 24 kapling atau 24 kepala keluarga berada di area yang beririsan dengan alokasi lahan perusahaan.
Sementara ratusan kapling lainnya berada di luar area tersebut dan hingga kini belum memperoleh kepastian status hukum.
Fauzan juga membantah anggapan bahwa warga merupakan penghuni rumah liar (ruli).
“Masyarakat terdampak itu bukan warga ruli. Mereka memiliki dasar administrasi dari BP Batam melalui izin pematangan lahan. Jadi jangan disamakan dengan ruli,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Jeny Prima Putra, Sitorus, mengatakan perusahaan telah mengantongi Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak 2023.
Dari total lahan sekitar 1,2 hektare, sekitar 9.000 meter persegi belum dapat dibebaskan karena belum tercapai kesepakatan dengan warga.
Baca juga:Banggar DPRD Batam Gerak Cepat Susun Jadwal Bahas KUA-PPAS APBD 2027
Perusahaan mengaku telah menawarkan kompensasi Rp50 juta bagi pemilik rumah, Rp20 juta untuk pemilik kapling yang telah memiliki pondasi, dan Rp10 juta untuk kapling kosong. Namun, negosiasi belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam rapat itu juga terungkap IPL yang diterbitkan sebelumnya mencakup sekitar 275 kavling. Setelah dilakukan pencocokan, hanya sekitar 24 kavling yang berada di dalam area PL PT Jeny Prima Putra.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menilai kepastian status kawasan menjadi kunci penyelesaian sengketa.
Menurutnya, BP Batam harus memastikan apakah pembatalan IPL hanya berlaku pada lahan yang beririsan dengan PL PT Jeny Prima Putra atau juga mencakup kawasan KSB lainnya.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai status kavling yang tidak masuk dalam PL perusahaan, termasuk yang berada di kawasan hutan.
Menanggapi hal itu, perwakilan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam menjelaskan IPL yang diterbitkan kepada PT Gulber Batam hanya merupakan izin pematangan lahan, bukan izin pengalokasian lahan.
Karena pemegang izin tidak melanjutkan proses administrasi hingga penerbitan surat penempatan kavling, IPL tersebut dicabut pada 2018.
BP Batam juga menyatakan belum menemukan data penerbitan surat penempatan kavling berdasarkan IPL tersebut. Karena itu, warga diminta menyerahkan seluruh dokumen yang dimiliki untuk diverifikasi.
BP Batam menambahkan sebagian kawasan KSB berada di dalam kawasan hutan, sedangkan sebagian lainnya masuk dalam lahan yang telah dialokasikan kepada PT Jeny Prima Putra. Penyelesaian akan dilakukan sesuai status masing-masing bidang.
Untuk 24 rumah yang berada di dalam area PL perusahaan, BP Batam membuka ruang pembahasan mengenai relokasi, kompensasi, maupun pemberian sagu hati.
Adapun rumah-rumah yang berada di luar area perusahaan, terutama yang berada di kawasan hutan, akan dibahas melalui mekanisme tersendiri sesuai kewenangan instansi terkait.
Menutup RDPU, Muhammad Mustofa menegaskan pembahasan tahap awal difokuskan pada 24 rumah yang berada di dalam area PL PT Jeny Prima Putra.
Sementara status ratusan kavling lainnya akan dibahas dalam rapat lanjutan setelah BP Batam menyelesaikan proses verifikasi dokumen dan memastikan status lahannya.
Hasil rapat itu menjadi sinyal awal penyelesaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Warga menyatakan siap direlokasi, tetapi meminta pemerintah dan perusahaan segera memberikan kepastian agar proses penyelesaian tidak kembali berlarut.
Baca juga:Batam Jadi Pangkalan Utama Armada Pengawas KKP, 10 Kapal Baru Jaga Laut Natuna Utara
Editor: Zalfirega










