MATAPEDIA6.com, PEKANBARU– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan ikan arwana jenis dilindungi yang dibudidayakan tanpa dokumen perizinan.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7/2026). Dalam pemeriksaan, petugas mendapati ikan Arwana Super Red dan Golden yang termasuk satwa dilindungi serta tercantum dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menegaskan, tindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen KKP menegakkan aturan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” kata Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan, petugas memeriksa 66 kolam aktif dan akuarium di lokasi. Hasilnya, ditemukan 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis.
Rinciannya, 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Golden merupakan jenis yang dilindungi dan masuk daftar CITES. Namun, perusahaan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) sebagai syarat legalitas.
Baca juga:RDPU DPRD Batam Bahas Sengketa KSB Mangsang, Warga Minta Kepastian Relokasi dan Status Lahan
“Sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” ujar Sahono.
Atas temuan itu, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Manajemen PT AWL memilih bersikap kooperatif. Direktur perusahaan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan sanksi administratif serta berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha secara normal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan agar memastikan seluruh perizinan usaha terpenuhi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.
Baca juga:Banggar DPRD Batam Gerak Cepat Susun Jadwal Bahas KUA-PPAS APBD 2027
Editor:Zalfirega










