MATAPEDIA6.com,BATAM-Pemerintah Kota Batam membantah informasi yang menyebut aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, mendapat izin dari pemerintah.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Pemko Batam tidak pernah memberikan arahan maupun persetujuan kepada pihak mana pun untuk berjualan di area ROW jalan.
“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi salah di masyarakat,” kata Rudi dikutip dalam laman media center, Selasa (26/5/2026).
Rudi menegaskan penertiban yang dilakukan pemerintah berjalan melalui tahapan administrasi dan prosedur sesuai aturan. Pemko Batam, kata dia, tidak melakukan pembongkaran secara mendadak.
Baca juga:RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026
Sebelum pembongkaran berlangsung, Satpol PP Kota Batam lebih dulu melayangkan sejumlah surat peringatan kepada pemilik bangunan di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.
Satpol PP mengawali proses tersebut dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 12 September 2025.
Karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah kembali mengirimkan Surat Peringatan (SP) II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 19 September 2025.
Selanjutnya, Satpol PP menerbitkan Surat Peringatan (SP) III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 23 September 2025 sebagai tahapan akhir sebelum penertiban.
Setelah seluruh tahapan dijalankan, Pemko Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Pemerintah sudah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegasnya.
Rudi juga meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku dan menjaga ketertiban bersama.
“Setiap aspirasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi kepentingan bersama,” tutup Rudi.
Baca juga:Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Idul Adha di Wilayah Sumbagut
Editor: Zalfirega
















