MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar. Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 233,85 gram netto yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).
Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta sebuah telepon genggam.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ID memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial SA alias A.
“Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, polisi berhasil menangkap SA alias A (33) di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Dari tangan SA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, sebuah tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penyidik kemudian mendalami asal-usul barang tersebut. Dalam pemeriksaan, SA mengaku menerima sekitar 290 gram sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.
SA mengaku bertugas menjual sabu tersebut kepada sejumlah pembeli dengan imbalan Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual. Sebagian sabu itu diketahui telah diedarkan, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan petugas.
Keterangan kedua tersangka memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Batam.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Kombes Nona Pricillia Ohei.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk aktif melawan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam tanpa biaya atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Menurut Polda Kepri, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dan sehat dari bahaya narkoba.
Baca juga:Hari Lahir Pancasila 2026, Li Claudia Ajak Warga Batam Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman
Editor:Zalfirega
















