MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi IV DPRD Batam mengingatkan para orang tua calon peserta didik agar segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administrasi menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan kesiapan administrasi menjadi faktor penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala saat seleksi berlangsung.
Menurut Dandis, pelaksanaan SPMB tahun ini masih menggunakan sistem pendaftaran berbasis digital yang terbukti lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi SPMB 2025, sistem tersebut mampu berjalan optimal dengan gangguan yang sangat minim.
“Pengalaman tahun lalu menunjukkan sistem sudah berjalan cukup baik. Karena itu kami mengimbau orang tua memastikan seluruh persyaratan lengkap dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan,” kata Dandis kepada wartawan dikutip, Minggu (7/6/2026).
Komisi IV DPRD Batam juga menilai daya tampung sekolah negeri tahun ini masih cukup memadai jika melihat jumlah lulusan dan ketersediaan rombongan belajar (rombel) yang telah disiapkan pemerintah.
Dandis menjelaskan, sistem SPMB akan menampilkan sejumlah pilihan sekolah sesuai jalur penerimaan dan ketentuan zonasi. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penempatan siswa ditentukan berdasarkan hasil seleksi yang diproses sistem.
Baca juga:Pertamina Tanam Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan, Perkuat Benteng Ekosistem Laut Sumbar
“Nanti sistem akan memberikan beberapa pilihan sekolah sesuai zonasi. Jika siswa diterima pada sekolah yang ditetapkan sistem, maka hasil itu harus diikuti dan tidak bisa dipaksakan ke sekolah tertentu,” ujarnya.
Selain mengawal proses penerimaan, DPRD Batam juga memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak memperoleh kursi di sekolah negeri.
Dandis menyebut Pemko Batam telah memiliki program subsidi pendidikan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Melalui program tersebut, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat dengan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah.
“Perwakonya sudah ada. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat dan biaya sekolahnya ditanggung pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan lolos verifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Dandis, data DTSEN menjadi dasar utama dalam menentukan penerima bantuan pendidikan karena memuat klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Data DTSEN memiliki kategori mulai dari desil 1 hingga desil 5. Karena itu seluruh dokumen harus lengkap dan data yang disampaikan harus sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar,” katanya.
Dandis menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses pendidikan anak-anak mereka. DPRD Batam akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh kesempatan belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia kembali mengingatkan orang tua agar tidak menunda pengurusan berkas pendaftaran.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh dokumen lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai sistem. Jangan sampai kesempatan anak masuk sekolah terkendala karena administrasi yang belum siap,” tegas Dandis.
Komisi IV DPRD Batam juga meminta seluruh panitia SPMB menjalankan proses penerimaan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.
Baca juga:10 Tahun Lumpuh dan Dirawat Keluarga, Daniel di Sagulung Akhirnya Dapat Perhatian Pemko Batam
Editor:Zalfirega
















