BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap), BP Batam menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026). Foto:Ist

Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap), BP Batam menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026). Foto:Ist

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Maraknya pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik mendorong BP Batam mengambil langkah tegas. Bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap), BP Batam menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6).

Langkah ini bertujuan memutus mata rantai pencurian dengan menutup akses pasar bagi barang hasil kejahatan. Selama ini, aksi pencurian terhadap fasilitas umum tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam keselamatan pengguna fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai perlindungan aset publik tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap, harus ikut menjaga agar praktik vandalisme tidak terus berulang.

“Karena itu kami meminta komitmen dari pelaku usaha besi tua untuk bersama-sama mengawal agar vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga generasi mendatang,” kata Amsakar dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Ia mengingatkan, aksi vandalisme berdampak luas. Selain merusak aset negara, pelaku juga berpotensi memicu kecelakaan, mengganggu layanan publik, meningkatkan biaya perbaikan, hingga memengaruhi iklim investasi dan citra Kota Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan pembangunan membutuhkan dukungan semua pihak. Menurutnya, pelaku usaha scrap memegang peran penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

Baca juga:Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini,” ujar Li Claudia.

Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum, termasuk menerima sanksi jika terbukti melanggar.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, upaya memberantas pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Aparat juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Asep menyoroti meningkatnya kasus vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga pencurian besi pada Underpass Pelita yang terjadi baru-baru ini.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan kami usut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 18 tersangka dan mengamankan tiga orang penadah.

Polisi juga telah menangkap pelaku pencurian besi yang merusak fasilitas di Underpass Pelita beberapa waktu lalu.

Dalam kasus seperti ini, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah terancam Pasal 591 KUHP Baru dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Anggoro meyakini komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

“Ruang gerak pelaku akan semakin sempit karena tidak ada pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

BP Batam juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan berbagai tindakan vandalisme serta respons cepat dari kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Batam.

Baca juga:Ruangan Gelap Disulap Jadi Arena Kreativitas, Anak-anak Batam Antusias Racik Slime Neon di Wyndham Panbil

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Minta Warga Segera Cek Status BPJS Kesehatan, Pengurusan Bisa Lewat Puskesmas
DPRD Batam Terima Audiensi JSIT, Soroti Peningkatan Mutu Pendidikan
DPRD Batam Khawatir Banjir Ganggu Investasi, Minta Pemko dan BP Batam Bergerak Cepat
Batam Perkuat Mitigasi Bencana, Risiko Banjir hingga Abrasi Jadi Perhatian
DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Batam Kantongi WTP ke-14 Berturut-turut
Komisi I DPRD Batam Terima Surat RDP Warga Kampung Belian, Tunggu Arahan Ketua DPRD
Sukses Menata Honorer Menjadi PPPK, Pemko Batam Usulkan Relaksasi Belanja Pegawai ke Pusat
DPRD Batam Minta Orang Tua Lengkapi Dokumen Jelang Pembukaan SPMB 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:43 WIB

Pemko Batam Minta Warga Segera Cek Status BPJS Kesehatan, Pengurusan Bisa Lewat Puskesmas

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

DPRD Batam Terima Audiensi JSIT, Soroti Peningkatan Mutu Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:47 WIB

DPRD Batam Khawatir Banjir Ganggu Investasi, Minta Pemko dan BP Batam Bergerak Cepat

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:48 WIB

Batam Perkuat Mitigasi Bencana, Risiko Banjir hingga Abrasi Jadi Perhatian

Berita Terbaru

Ribuan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, bersama masyarakat Tanjung Riau mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Kepri di kawasan Ruko Batam Centre, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Jun 2026 - 15:50 WIB