Wanita Paruh Baya Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan di Batam

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) 45 tahun atau wanita paruh baya nyaris menjadi korban pemerkosaan di kota Batam. Beruntung aksi pelaku dapat digagalkan karena korban teriak minta tolong membuat pelaku kabur.

Aksi tersebut terjadi di bilangan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Jumat (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Percobaan pemerkosaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, pelaku berinisial AR (20) ditangkap dikediaman wilayah Batu Aji pada Senin (29/1) kemarin.

“Iya benar kami mengamankan satu orang pemuda di Kecamatan Batu Aji,” ujarnya pada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Dijelaskannya, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa korban berawal saat korban tengah di rumah dan pelaku masuk dalam kondisi telanjang.

Pelaku diduga masuk ke dalam kamar korban dan menindih korban sambil membekap mulut korban.

Betapa kaget korban saat itu hingga berhasil teriak membuat pelaku panik seketika dan meninggalkan korban.

“Karena korban terkejut dan teriak minta tolong para tetangga datang untuk mengejar pelaku pelaku, namun tidak berhasil,” sebut dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan shock, hingga melaporkan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu disita polisi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 tahun bui.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru