MATAPEDIA6.com, BATAM– Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan.
Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak, melainkan membantu pemerintah memperbarui data masyarakat agar lebih akurat.
Menurut Amsakar, keterlibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
Posisi RT dan RW tetap sebagai mitra pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, bukan sebagai petugas pemungut pajak.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” kata Amsakar, dilansir dari laman media pemko Batam, Kamis (30/7/2026).
Amsakar menjelaskan, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat.
Pemerintah Kota Batam hanya membantu koordinasi data kewilayahan agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca juga:BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
Sementara untuk pajak yang menjadi kewenangan daerah, Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pembaruan data tersebut diharapkan meningkatkan akurasi basis data perpajakan sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi RT dan RW dalam pelayanan masyarakat, Pemko Batam setiap tahun mengalokasikan insentif operasional.
Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif pengurus RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar juga memastikan seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan, mengikuti peraturan perundang-undangan, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memperluas layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax.
Sistem ini diharapkan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.
Selain memperkuat digitalisasi, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan pemerintah dipahami secara utuh sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Baca juga:Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Editor:Zalfirega










