MATAPEDIA6.com, BATAM– Pengungkapan kasus pencurian kabel lampu penerangan di Jembatan I Barelang membuka fakta lain yang memprihatinkan.
Seorang anak berusia 11 tahun ternyata dilibatkan dalam aksi tersebut. Namun, polisi memastikan bocah itu hanya berperan memantau situasi dan tidak diproses sebagai tersangka.
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan TS (38) sebagai pelaku utama pencurian kabel dan besi di kawasan Jembatan I Barelang. Sementara HS, bocah berusia 11 tahun yang ikut berada di lokasi, hanya berstatus saksi karena usianya belum memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana.
Pelaksana Tugas Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, mengatakan TS bertugas mencongkel penutup kabel, memotong kabel lampu penerangan menggunakan linggis dan alat pemotong, lalu melepaskan besi penyangga sebelum mengangkut hasil curian dengan sepeda motor.
“TS merupakan pelaku utama yang melakukan pemotongan kabel. Sedangkan HS hanya memantau situasi selama aksi berlangsung,” kata Ade didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Humas Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan aksi itu tidak dilakukan sekali. TS mengaku telah empat kali beraksi di lokasi yang sama. Tiga kali mencuri kabel penerangan jalan dan satu kali mengambil besi konstruksi.
Baca juga:vViral Kabel Lampu Sorot Jembatan I Barelang Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Setiap menjalankan aksinya, TS selalu mengajak HS untuk mengawasi keadaan sekitar agar aksi mereka tidak diketahui warga maupun petugas. Sebagai imbalan, anak tersebut dijanjikan upah Rp100 ribu setelah barang curian berhasil dijual.
Meski kerap bersama saat beraksi, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga. Mereka hanya tinggal di kawasan Simpang Dam, Batam.
Karena masih berusia 11 tahun, HS tidak diproses secara pidana. Penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan dikenai tindakan. Karena itu HS kami serahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Ade.
Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan hilangnya kabel penerangan di Jembatan I Barelang pada Sabtu (1/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TS dan mengamankan HS.
Dari pemeriksaan diketahui kabel hasil curian dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dijual ke tempat penampungan besi tua di kawasan Tembesi.
Penjualan itu menghasilkan uang sekitar Rp1,5 juta. Dari jumlah tersebut, HS menerima Rp100 ribu sesuai janji pelaku.
Akibat pencurian tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta karena kabel yang dipotong tidak lagi dapat digunakan
Kerusakan pada besi konstruksi jembatan juga menimbulkan kerugian sekitar Rp140 juta. Besi tersebut belum sempat dijual karena lebih dulu disita polisi.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu linggis, potongan kabel berwarna hitam, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga:Amsakar Minta OPD Batam Percepat Program Prioritas, Tekankan ASN Responsif Layani Warga
Editor:Zalfirega










