MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Bareskrim Polri memburu Yuwanki, pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus narkotika. Polisi juga memasukkan Yuwanki ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut Yuwanki berperan sebagai bandar narkoba. Ia diduga menyediakan narkotika bersama Basri Lewaimang (50), pengelola HH Club Planet 3.0 yang lebih dulu ditangkap polisi.
“Yuwanki ini bandar,” kata Eko dilansir dari kumparan, Jumat (21/8/2026).
Baca juga:Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia
Untuk memburu Yuwanki, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Interpol. Polisi kini menelusuri keberadaannya untuk menangkap tersangka tersebut.
Sementara itu, Basri Lewaimang yang sebelumnya masuk DPO telah ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.
Penangkapan itu menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika yang menyeret pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Dengan penetapan Yuwanki sebagai tersangka dan masuk DPO, Bareskrim kini membidik pemilik tempat hiburan itu sebagai salah satu pihak yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba di Batam.
Baca juga:BP Batam dan Polri Perkuat Keamanan serta Kepastian Hukum untuk Dukung Investasi di Batam
Editor: Redaksi











