MATAPEDIA6.com, BATAM — Penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Patam Lestari, Sekupang, Batam, pada Senin (24/8/2026), membuka titik terang kasus hilangnya S (51).
Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah menemukan jasad tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap RD (54), suami siri korban, di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Sekupang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan MS (29), anak korban, yang menyebut S dan RD tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.
“Penyelidikan mendapat titik terang setelah warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan adanya sesosok mayat yang sudah membusuk,” kata Anggoro saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).
Petugas langsung mendatangi lokasi. Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Sekupang memasang garis polisi, sementara Tim Inafis Polresta Barelang bersama dokter forensik RS Bhayangkara Batam melakukan pemeriksaan.
Hasil identifikasi sidik jari memastikan jasad tersebut merupakan S, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Temuan itu kemudian mengarahkan penyidik kepada RD. Polisi mengamankannya di kediamannya pada hari yang sama dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga:BATIC 2026 Bahas Autonomous AI dan Penguatan Infrastruktur Digital Asia Pasifik
Dari pemeriksaan sementara, RD mengaku membawa S ke kawasan Hutan Mentarau sebelum mencekik leher korban selama sekitar 10 menit hingga meninggal dunia. Ia kemudian meninggalkan jasad korban di kawasan tersebut.
Polisi menyebut sakit hati dan kecemburuan sebagai motif sementara. RD diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS. Namun, polisi menegaskan tuduhan tersebut belum terbukti.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini karena sakit hati dan cemburu terhadap korban. Tersangka mencurigai korban telah melakukan hubungan seksual dengan anaknya, namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujar Anggoro.
Penyidik masih menguji keterangan RD dengan alat bukti lain. Polisi juga mendalami hubungan antara lokasi awal kekerasan dengan tempat korban ditemukan.
Rekonstruksi akan dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk bagaimana RD membawa korban ke lokasi, proses kekerasan hingga tindakan setelah korban meninggal.
Polisi turut mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga telepon genggam, pakaian korban dan tersangka, jilbab, tas, tumbler serta sepasang sepatu sebagai barang bukti.
RD kini dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga:Pertamina Periksa SPBU Bintan Usai Konsumen Keluhkan Kendaraan Bermasalah Setelah Isi Pertalite
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











