MATAPEDIA6.com, BATAM — Sidang perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, dengan terdakwa Dju Seng kembali tertunda. Penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Permintaan itu muncul saat sidang memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/8/2026).
Ketua majelis hakim Tiwik memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Di hadapan majelis, penasihat hukum Dju Seng, Nugraha, meminta waktu tambahan karena pembelaan akan mencakup dua perkara.
“Izin Yang Mulia, karena menyangkut dua perkara, kami minta tambahan waktu satu minggu,” ujar Nugraha di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan. Namun, Tiwik menegaskan penundaan kali ini menjadi kesempatan terakhir.
“Diberikan kesempatan untuk permohonan penundaan ini dua minggu. Tapi tidak ada kesempatan lagi,” kata Tiwik.
Majelis menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 10 September 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
“Kalau dalam dua minggu tidak mengajukan pembelaan, berarti dianggap tidak menggunakan haknya dan sidang melanjutkan tahap berikutnya,” tegas Tiwik.
Usai persidangan, Nugraha mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun pembelaan dengan mencermati seluruh tuntutan jaksa sekaligus fakta yang muncul selama persidangan.
“Pembelaan kami ini langsung terhadap dua perkara yang ada. Jadi kami minta waktu kepada majelis untuk tambahan menyusun pembelaan. Yang lain tidak ada isu apa-apa,” kata Nugraha kepada wartawan.
Ia menilai penyusunan pledoi membutuhkan kehati-hatian karena tim hukum harus mencocokkan tuntutan jaksa dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Nugraha, pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa secara detail sebelum merumuskan argumentasi pembelaan.
“Namanya menyusun pembelaan pasti kami harus berhati-hati, detail mempelajari apa yang ada di dalam tuntutan jaksa. Kami akan menggabungkan itu dengan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Nugraha berharap majelis hakim nantinya mempertimbangkan fakta persidangan dalam mengambil keputusan, bukan hanya merujuk pada tuntutan jaksa.
“Bukan hanya sekadar dakwaan jaksa yang kemarin kita lihat dalam tuntutan. Tuntutannya kurang lebih hampir sama dengan dakwaan dan tidak melihat fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan,” katanya.
Perkara Dju Seng tercatat dengan nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm. Sidang akan kembali digelar pada 10 September 2026 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha Dju Seng dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (20/8/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa menyatakan Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Baca juga:Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











