MATAPEDIA6.com, BATAM – Sengketa pembelian mobil mewah antara konsumen dan pihak showroom (dealer) di Batam memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Btm kini telah sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Perkara tersebut diajukan pihak dealer ke PN Batam dengan gugatan wanprestasi terhadap konsumen.
Konsumen bernama Adek bersama kuasa hukumnya, Rionaldo Putra, menyebut penelusuran yang dilakukan pihaknya menemukan perbedaan antara data historis kendaraan dengan dokumen penjualan yang mereka terima dari dealer.
“Persoalan utama menyangkut tahun pembuatan kendaraan, riwayat garansi global, hingga mekanisme serta jalur masuknya kendaraan tersebut ke Batam,” ujar Adek kepada wartawan di Batam Center, Jumat (28/8/2026).
Salah satu kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan Mercedes-Benz E53. Adek mengeklaim data pada sistem kendaraan menunjukkan unit tersebut memiliki riwayat garansi global di Inggris sejak 19 September 2022.
Sementara itu, dokumen penjualan di Indonesia mencantumkan kendaraan tersebut sebagai keluaran 2024.
Konsumen juga mempersoalkan kondisi kendaraan. Menurut mereka, komponen crankshaft pulley mengalami kerusakan setelah kendaraan digunakan kurang dari satu tahun dengan jarak tempuh sekitar 4.000 kilometer.
Selain Mercedes-Benz E53, konsumen turut mempertanyakan data satu unit Tesla yang mereka beli. Berdasarkan penelusuran pihak konsumen terhadap sistem Tesla global, unit tersebut disebut tercatat diproduksi pada 2022.
Mereka juga mengeklaim kendaraan tersebut pernah tercatat atas nama pihak lain di Hong Kong, sedangkan dokumen domestik mencantumkan tahun keluaran 2024.
“Kami juga mencatat kendaraan tersebut masuk melalui Jalur Merah Bea Cukai. Karena itu, saya sedang meminta klarifikasi resmi mengenai legalitas impor serta regulasi penetapan status kendaraan ini ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Adek.
Baca juga:Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay
Atas persoalan yang mereka soroti, pihak konsumen memperkirakan total kerugian finansial mencapai hampir Rp2,6 miliar.
Di luar perkara wanprestasi yang diajukan pihak dealer di PN Batam, kuasa hukum konsumen menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait status kendaraan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Namun, sejumlah persoalan yang disampaikan konsumen, termasuk mengenai tahun produksi, riwayat kepemilikan, dan dokumen importasi, masih merupakan klaim dari pihak konsumen dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diunggah, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak dealer, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan perimbangan informasi atas sejumlah persoalan yang disampaikan konsumen.
Baca juga:Polda Kepri Minta Orang Tua Cegah Anak Datang ke Lokasi Aksi Berpotensi Ricuh
Editor:Redaksi











