Kasus Mobil Mewah di Batam, Konsumen Soroti Perbedaan Data Kendaraan 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum konsumen Adek, Rionaldo Putra (kiri), menunjukkan dokumen yang menjadi dasar keberatan kliennya dalam sengketa jual beli mobil mewah. Foto: Matapedia

Kuasa hukum konsumen Adek, Rionaldo Putra (kiri), menunjukkan dokumen yang menjadi dasar keberatan kliennya dalam sengketa jual beli mobil mewah. Foto: Matapedia

61 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sengketa pembelian mobil mewah antara konsumen dan pihak showroom (dealer) di Batam memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Btm kini telah sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Perkara tersebut diajukan pihak dealer ke PN Batam dengan gugatan wanprestasi terhadap konsumen.

Konsumen bernama Adek bersama kuasa hukumnya, Rionaldo Putra, menyebut penelusuran yang dilakukan pihaknya menemukan perbedaan antara data historis kendaraan dengan dokumen penjualan yang mereka terima dari dealer.

“Persoalan utama menyangkut tahun pembuatan kendaraan, riwayat garansi global, hingga mekanisme serta jalur masuknya kendaraan tersebut ke Batam,” ujar Adek kepada wartawan di Batam Center, Jumat (28/8/2026).

Salah satu kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan Mercedes-Benz E53. Adek mengeklaim data pada sistem kendaraan menunjukkan unit tersebut memiliki riwayat garansi global di Inggris sejak 19 September 2022.

Sementara itu, dokumen penjualan di Indonesia mencantumkan kendaraan tersebut sebagai keluaran 2024.

Konsumen juga mempersoalkan kondisi kendaraan. Menurut mereka, komponen crankshaft pulley mengalami kerusakan setelah kendaraan digunakan kurang dari satu tahun dengan jarak tempuh sekitar 4.000 kilometer.

Selain Mercedes-Benz E53, konsumen turut mempertanyakan data satu unit Tesla yang mereka beli. Berdasarkan penelusuran pihak konsumen terhadap sistem Tesla global, unit tersebut disebut tercatat diproduksi pada 2022.

Mereka juga mengeklaim kendaraan tersebut pernah tercatat atas nama pihak lain di Hong Kong, sedangkan dokumen domestik mencantumkan tahun keluaran 2024.

“Kami juga mencatat kendaraan tersebut masuk melalui Jalur Merah Bea Cukai. Karena itu, saya sedang meminta klarifikasi resmi mengenai legalitas impor serta regulasi penetapan status kendaraan ini ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Adek.

Baca juga:Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay

Atas persoalan yang mereka soroti, pihak konsumen memperkirakan total kerugian finansial mencapai hampir Rp2,6 miliar.

Di luar perkara wanprestasi yang diajukan pihak dealer di PN Batam, kuasa hukum konsumen menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait status kendaraan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Namun, sejumlah persoalan yang disampaikan konsumen, termasuk mengenai tahun produksi, riwayat kepemilikan, dan dokumen importasi, masih merupakan klaim dari pihak konsumen dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diunggah, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak dealer, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan perimbangan informasi atas sejumlah persoalan yang disampaikan konsumen.

Sementara dikutip pada Senin (31/8) pihak Showroom penggugat menyatakan bahwa perkara ini merupakan kasus wanprestasi. Tergugat diketahui baru melakukan pembayaran sebesar Rp600 juta. Oleh karena itu, gugatan diajukan untuk menuntut pelunasan sisa utang sebesar Rp1 miliar.

“Mengenai yang disampaikan konsumen itu adalah cara dia menghindari agar untuk tidak membayar hal terrsebut. Jadi kami meminta agar pihak lain tidak terpengaruh olehnya,” ungkap Agam selaku kuasa hukum, saat dikonfirmasi wartawan dikutip.

Baca juga:Polda Kepri Minta Orang Tua Cegah Anak Datang ke Lokasi Aksi Berpotensi Ricuh

Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita
TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam
DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru
Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi
Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul
Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota
Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Provokasi yang Merugikan Batam

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:50 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:37 WIB

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi

Berita Terbaru

Tiga terduga pelaku membuat laporan palsu diamankan Polsek Batu Ampar. Foto:Dok. Polsek

Hukum Kriminal

Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:14 WIB