MATAPEDIA6.com, BATAM – Kapal asing mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) di tengah perjalanan. Gerakannya kemudian terpantau mencurigakan hingga aparat membuntuti dan mencegatnya di perairan Anambas.
Dari kapal Fusan Sin 1 atau MV Fuchangxing berbendera Komoro itu, tim gabungan menemukan 800 kilogram ketamin hydrochloride (HCl).
Aparat menduga kapal tersebut menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Polda Kepri. Aparat mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyelidikan bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan kapal King Sun.
“Kasus tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membaca pola pergerakan jaringan yang diduga menggunakan kapal berbendera asing,” ujarnya.
Baca juga:Bareskrim Tangkap Pemilik HH Club Planet Batam Yuwanky di Bandara Soetta
Tim kemudian menganalisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS). Dari pemantauan itu, petugas menemukan Fusan Sin 1 yang bergerak tidak wajar.
Kecurigaan meningkat ketika kapal tersebut mematikan AIS pada 13 Agustus 2026.
“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang melibatkan kapal King Sun. Hal ini menjadi pintu masuk untuk membaca pola pergerakan jaringan yang diduga memanfaatkan kapal berbendera asing,” kata Eko.
Petugas kemudian menemukan petunjuk lain. Pada 19 Agustus 2026, Fusan Sin 1 melakukan aktivitas ship to ship dengan MTS Aly atau MT Ashley yang berbendera Mongolia di perairan Vietnam.
Pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 Batu Ampar menuju titik pencegatan.
Sehari kemudian, Sabtu (22/8), tim berhasil mencegat dan menaiki Fusan Sin 1 di perairan Anambas. Petugas mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Namun, operasi belum selesai, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melanjutkan pengejaran terhadap MTS Aly menggunakan kapal BC 30002 dari Lanal Anambas.
Kapal tersebut akhirnya diintersep di perairan Natuna. Enam awak kapal yang seluruhnya warga negara Indonesia turut diamankan.
Petugas kemudian menggiring kedua kapal tersebut ke Batam dengan pengawalan ketat.
Fusan Sin 1 tiba di perairan utara Lagoi pada Senin (24/8). Kapal BC 20009 bersama dua kapal patroli cepat Lantamal IV Tanjungpinang mengawalnya sebelum kapal diarahkan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam.
Dua hari kemudian, Rabu (26/8), MTS Aly tiba di perairan Lomsan dengan pengawalan KRI Torani 860, KRI Todak 631, serta armada DJBC dan Polairud Polda Kepri.
Petugas kemudian membongkar bagian kapal yang dicurigai. Pemeriksaan terhadap Fusan Sin 1 menemukan 42 karung yang disembunyikan di ruang kemudi atau steering room bagian buritan.
Di dalamnya terdapat 800 bungkus. Masing-masing bungkus memiliki berat sekitar satu kilogram.
“Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang tersebut mengandung ketamin HCl. Total beratnya mencapai 800 kilogram,” ujarnya.
“Petugas menemukan 42 karung berisi 800 bungkus dengan ukuran masing-masing 1 kilogram. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, hasilnya positif mengandung ketamin HCl dengan total berat mencapai 800 kilogram,” tambah Eko.
Sebaliknya, petugas tidak menemukan narkotika saat memeriksa MTS Aly. Dari seluruh awak kapal yang diamankan, sembilan awak Fusan Sin 1 dan enam awak MTS Aly masih berstatus saksi.
Penyidik menyerahkan mereka kepada PPNS KSOP Batam untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pelayaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008.
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia berinisial WLC (30), warga negara Taiwan.
Penyidik menduga WLC berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin tersebut.
Pengungkapan 800 kilogram ketamin itu bukan perkara kecil. Eko memperkirakan nilai ekonomis barang tersebut mencapai Rp1,208 triliun.
Aparat juga memperkirakan penyitaan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4 juta jiwa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhony Edison mengatakan pengungkapan ini menunjukkan kerja bersama antarinstansi untuk memutus jalur distribusi narkotika internasional.
“Ini adalah amanah dan tanggung jawab untuk berperang melawan sindikat narkoba tanpa pandang bulu,” kata Jhony.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menilai operasi tersebut menjadi bukti kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi jaringan narkotika lintas negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan peran sebagai community protector untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah penyelundupan melalui jalur masuk Indonesia.
Ketamin sendiri memiliki penggunaan legal di bidang kesehatan. Namun, aparat mengingatkan penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap penggunanya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan penegakan hukum di wilayah Kepri yang berada di jalur pelayaran internasional.
Kapal asing dapat melintas di wilayah perairan internasional, sehingga aparat membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara untuk membaca pergerakan jaringan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, TNI, serta kepolisian Johor, Malaysia. Kerja sama itu mencakup pemberantasan penyelundupan narkotika dan tindak pidana perdagangan orang.
Menurut aparat, jaringan penyelundupan kini semakin adaptif. Mereka memanfaatkan kapal asing, perpindahan muatan antarkapal, hingga jalur laut untuk menghindari pengawasan.
Karena itu, aparat menegaskan Kepri tidak boleh menjadi jalur masuk bagi jaringan narkotika internasional.
WLC kini menghadapi proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar aparat di jalur laut Kepri sepanjang Agustus 2026.
Bagi aparat, pengejaran kapal yang mematikan AIS hingga penyitaan 800 kilogram ketamin menunjukkan satu hal: jalur laut yang dimanfaatkan sindikat narkoba kini ikut diburu.
Baca juga:Harga BBM Non-Subsidi Naik Mulai 1 September, Pertamina Dex Melonjak hingga Rp4.200 per Liter
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











