MATAPEDIA6.com, BATAM— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang mereka ungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menyebut barang bukti yang diamankan berpotensi membahayakan puluhan ribu orang.
Polda Kepri memusnahkan 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta 1.174 butir ekstasi.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang mereka amankan dalam 26 perkara tersebut dapat membahayakan sekitar 56.384 jiwa.
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, polisi menyisihkan sebagian narkotika untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Untuk kepentingan persidangan, polisi menyisihkan 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi.
Baca juga:BP Batam Bidik Investor Jepang untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sementara untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, polisi menyisihkan 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (3/9/2026). Polisi menggunakan insinerator untuk menghancurkan barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan memimpin kegiatan tersebut. Sejumlah instansi turut menyaksikan proses pemusnahan, di antaranya BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, serta perwakilan masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat.
Ia mengajak warga melaporkan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kepri mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Baca juga:Panel Surya Terbakar, Atap Gedung Bea Cukai Batam Dilalap Api
Editor:Zalfirega











