MATAPEDIA6.com, BATAM— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam menjadi sorotan publik setelah persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Sorotan itu mendapat respons dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri).
Tim dari Kanwil Ditjenpas Kepri langsung turun ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri, Encup Supriyadi, mengatakan pihaknya menanggapi serius berbagai kritik dan masukan masyarakat terkait pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Menurut Encup, kritik yang disampaikan masyarakat dan media, termasuk melalui media sosial Instagram, merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan pemasyarakatan.
“Kritik tersebut dinilai sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan pelayanan pemasyarakatan,” kata Encup kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Encup menegaskan Kanwil Ditjenpas Kepri tidak menutup diri terhadap kritik. Sebaliknya, setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Baca juga:Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Sebagai tindak lanjut atas persoalan yang berkembang, Kanwil Ditjenpas Kepri menurunkan tim pada Kamis (17/9/2026).
Tim tersebut melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait persoalan yang menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk petugas dan warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
“Sebagai bentuk respons atas dinamika yang berkembang, Kanwil Ditjenpas Kepri pada Kamis (17/9/2026) langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan terkait persoalan yang menjadi sorotan,” ujarnya.
Investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diperiksa secara objektif.
Kanwil Ditjenpas Kepri ingin memastikan fakta yang terjadi di lapangan dapat diketahui secara utuh, transparan, akurat, dan berimbang.
Dengan langkah tersebut, dugaan yang berkembang di ruang publik tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum proses pemeriksaan selesai.
Di tengah mencuatnya dugaan pungli tersebut, Kanwil Ditjenpas Kepri juga menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan jajaran pegawai.
Encup mengatakan tidak ada ruang bagi tindakan indisipliner maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau praktik-praktik yang mencederai institusi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku terhadap petugas.
Warga binaan yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, Kanwil Ditjenpas Kepri memastikan akan memberikan sanksi administrasi sesuai aturan.
Sanksi akan diberikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.
Kanwil Ditjenpas Kepri belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemeriksaan juga dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak agar informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu sisi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Kanwil Ditjenpas Kepri menjaga proses pemeriksaan tetap objektif dan berimbang.
Encup kembali menegaskan bahwa institusinya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
“Kanwil Ditjenpas Kepri bukanlah lembaga yang anti-kritik. Sebaliknya, kami membuka pintu seluas-luasnya serta menyambut dengan baik setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun dari siapa pun,” tegas Encup.
Menurutnya, kontrol masyarakat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Karena itu, setiap informasi mengenai pelayanan maupun dugaan pelanggaran akan menjadi bahan perhatian dan evaluasi bagi jajaran Ditjenpas di wilayah Kepri.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Kepri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.
Persoalan yang berkembang disebut menjadi bahan refleksi bagi institusi untuk melakukan pembenahan.
Kanwil Ditjenpas Kepri menyatakan perbaikan tata kelola pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh akan menjadi salah satu prioritas yang segera ditindaklanjuti.
Pembenahan tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sedang menjadi sorotan, tetapi juga memperkuat sistem pelayanan agar berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap jajaran pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Encup.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanwil Ditjenpas Kepri masih melakukan proses pemeriksaan.
Belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir investigasi maupun pihak yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan pungli tersebut.
Baca juga:Lapas Perempuan Batam Usulkan 180 Warga Binaan Dapatkan Remisi HUT RI ke 79
Ombudsman Kepri Minta Tindakan Tegas Atas Dugaan Pungli dan Edukasi Hukum Berkala Bagi Warga Binaan
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI bergerak cepat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis malam, 17 September 2026.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti informasi yang mendadak viral di media sosial terkait dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum petugas bernama Rio kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kedatangan tim Ombudsman bertujuan untuk mengklarifikasi secara langsung kronologi peristiwa tersebut sekaligus melihat dari dekat realita penyelenggaraan pelayanan publik di dalam Lapas.
Dari hasil klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan bahwa oknum petugas tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) serta sudah menjalani pembinaan.
Selain itu, uang yang sempat diterima pun telah diminta untuk segera dikembalikan kepada WBP yang bersangkutan.
Merespons perkembangan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri , Dr. Lagat Siadari, menegaskan pentingnya sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Terkait dengan permintaan uang oleh oknum Lapas, oknum sipir di Lapas Kelas II Perempuan kepada warga binaan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” tegasnya dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Selain mengawal penanganan dugaan pungli, Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan pemahaman hak-hak hukum bagi seluruh warga binaan agar mereka terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.
“Selanjutnya terkait dengan ada harapan dari warga binaan dilakukan edukasi hukum terkait hak hukum menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya sebagaimana peraturan perundang-undangan agar diberikan edukasi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II Perempuan berulang-kali itu,” imbuh Lagat.
Sidak yang berlangsung hingga malam hari tersebut juga membuka tabir berbagai tantangan teknis serta fasilitas pemasyarakatan yang dihadapi Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Salah satu temuan yang cukup krusial adalah tingginya tingkat overkapasitas hunian, di mana fasilitas yang idealnya diperuntukkan bagi 90 orang saat ini harus menampung sekitar 321 WBP yang mayoritas didominasi kasus narkotika.
Bahkan, di antara ratusan warga binaan tersebut, terdapat lima bayi yang ikut tinggal bersama ibu mereka di dalam kamar tahanan.
Kondisi hunian yang padat ini kian memprihatinkan lantaran usia bangunan yang sudah tua dan mengalami kebocoran di beberapa titik.
Pihak Lapas yang sebelumnya memanfaatkan bekas blok Lapas Anak terpaksa harus melakukan evakuasi warga binaan ke area yang lebih tinggi setiap kali hujan deras turun dan memicu banjir atau genangan air.
Di sisi lain, Ombudsman turut mencermati alur penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum diinput ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta dinamika mutasi tahanan antar-Lapis dan Rutan.
Dalam aspek pengawasan keamanan, perhatian Ombudsman juga tertuju pada upaya pencegahan barang terlarang setelah ditemukannya narkotika jenis inex dalam paket titipan pengunjung pada awal tahun 2026.
Sementara dari aspek pemenuhan kebutuhan dasar komunikasi, Ombudsman mengapresiasi penyesuaian kebijakan pihak Lapas yang kini menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter dan menetapkan tarif transparan untuk layanan video call.
Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mendalami secara komprehensif seluruh temuan sidak ini, mulai dari mekanisme penindakan oknum petugas hingga kelayakan sarana prasarana Lapas.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif demi memastikan penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di Kepri dapat berjalan secara akuntabel, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar kemanusiaan.
Baca juga:Lapas Perempuan Batam Usulkan 180 Warga Binaan Dapatkan Remisi HUT RI ke 79
Editor:Zalfirega











