Tim Tabur Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Virgo Club

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam dan Kasi Pidum saat bersama terpidana kasus dugaan perdagangan orang, Kamis (24/9/2026). Foto:Dok. Kejari Batam

Kasi Intel Kejari Batam dan Kasi Pidum saat bersama terpidana kasus dugaan perdagangan orang, Kamis (24/9/2026). Foto:Dok. Kejari Batam

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial Zulia Nova Kaela alias Key di Virgo Club, Kecamatan Sagulung, Batam pada 24 September 2026.

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa menuju UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, untuk menjalani proses sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pengintaian dan penelusuran untuk menemukan keberadaan terpidana.

“Tim mulai melakukan surveilans pada pukul 14.00 WIB dengan bergerak menuju Kecamatan Sagulung,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Baca juga:Kapolda Kepri Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan, Bukan Takut Ditilang

Ia mengatakan, personel intelijen kemudian menelusuri alamat terpidana berdasarkan identitas kependudukan di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Namun, setelah melakukan pengecekan, petugas mendapati alamat tersebut tidak sesuai sehingga tim melanjutkan pencarian.

“Upaya tersebut berujung pada pengamanan terpidana di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada pukul 00.20 WIB,” ujarnya.

Setelah diamankan, Tim Tabur Kejari Batam membawa terpidana menuju UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Pada pukul 01.32 WIB, Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, menyerahkan terpidana kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri.

Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.

Terpidana tersebut terkait perkara perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terpidana saat dilihatkan surat penangkapan pada Kamis (24/9/2026). Foto:Istimewa

Baca juga:Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO Mandiri hingga 1.000 Liter per Detik
Kapolda Kepri Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan, Bukan Takut Ditilang
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Pendidikan SD hingga SMA Gratis
Air Kembali Lancar di GMP Tahap 2 Batam, Warga Apresiasi BP Batam
Kapolda Kepri Minta Bhabinkamtibmas Deteksi Dini Konflik dan Jaga Keamanan Investasi
14 Pangkalan LPG 3 Kg di Batam Mulai Terhubung dengan KDKMP, Pertamina Cek Kesiapan Distribusi
Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Curanmor, Warga Diminta Cek Kendaraan
Aweng Kurniawan Serahkan 100 Mesin Ketinting untuk Nelayan Belakangpadang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO Mandiri hingga 1.000 Liter per Detik

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

Tim Tabur Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Virgo Club

Kamis, 24 September 2026 - 14:44 WIB

Kapolda Kepri Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan, Bukan Takut Ditilang

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Pendidikan SD hingga SMA Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 16:59 WIB

Air Kembali Lancar di GMP Tahap 2 Batam, Warga Apresiasi BP Batam

Berita Terbaru