Polisi Bongkar Pembuatan 15 SIM C Palsu di Batam, Tarif Rp600 Ribu

Jumat, 25 September 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). Foto:Istimewa

Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). Foto:Istimewa

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Sebanyak 15 Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu terbongkar di Batam. Dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang, tetapi dibuat menyerupai SIM resmi menggunakan laptop, printer, stiker hologram, hingga aplikasi Photoshop.

Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026).

Polisi menangkap dua tersangka, yakni RWP (30) dan SAP (32), yang memiliki peran berbeda dalam pembuatan dan pemasaran SIM palsu.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Satpas Polresta Barelang untuk memeriksa keaslian SIM C yang mereka miliki.

Petugas kemudian mengecek data dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27). Hasil verifikasi menunjukkan kedua SIM tersebut tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.

Polisi lalu melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mengamankan DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari telepon genggam DA, penyidik menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP. Polisi kemudian menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap SAP di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat diamankan, SAP sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Baca juga:Lahan 5,4 Hektare di Batam Dipersoalkan, Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi dari Dua Perusahaan

Dari pemeriksaan, polisi menemukan pembagian peran dalam praktik tersebut. RWP menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600 ribu per orang.

Kepada DA, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan mengklaim memiliki relasi di Polresta Barelang. Klaim tersebut digunakan untuk meyakinkan calon pemohon bahwa SIM dapat dibuat tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sementara SAP berperan membuat fisik SIM palsu. Ia menggunakan laptop, printer, stiker hologram, serta aplikasi Photoshop untuk meniru desain SIM asli yang dipelajarinya melalui internet.

Calon pemohon kemudian diminta mengirimkan sejumlah data pribadi, mulai dari foto KTP, swafoto hingga tanda tangan. Data tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam format SIM palsu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Polresta Barelang bersama Satpas kemudian melakukan verifikasi terhadap seluruh SIM tersebut. Hasilnya, 15 SIM C yang diamankan dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas pemalsuan dokumen negara.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, terlebih jika ada pihak yang menjanjikan SIM tanpa proses ujian dan kehadiran pemohon.

Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan penerbitan SIM baru memiliki sejumlah tahapan yang harus dijalani langsung oleh pemohon.

Proses tersebut mencakup verifikasi administrasi, identifikasi, pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari, hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

Karena itu, tawaran pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut dicurigai.

Untuk layanan perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ely juga mengingatkan warga agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.

Polisi mempersangkakan RWP dan SAP dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Baca juga:Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan
Perselisihan Parkir Mobil di Ruko Kavling Baru Sagulung Sempat Viral, Dua Pihak Berdamai
Lahan 5,4 Hektare di Batam Dipersoalkan, Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi dari Dua Perusahaan
Puluhan Mobil Terjaring Razia di Batam, Program Pengampunan Pajak Tinggal 5 Hari Lagi
Sekolah Terintegrasi Merah Putih Mulai Dibangun di Rempang, Target Rampung 2028
Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO Mandiri hingga 1.000 Liter per Detik
Tim Tabur Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Virgo Club
Kapolda Kepri Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan, Bukan Takut Ditilang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 19:01 WIB

Perselisihan Parkir Mobil di Ruko Kavling Baru Sagulung Sempat Viral, Dua Pihak Berdamai

Jumat, 25 September 2026 - 18:40 WIB

Polisi Bongkar Pembuatan 15 SIM C Palsu di Batam, Tarif Rp600 Ribu

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Lahan 5,4 Hektare di Batam Dipersoalkan, Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi dari Dua Perusahaan

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih Mulai Dibangun di Rempang, Target Rampung 2028

Berita Terbaru