MATAPEDIA6.com, BATAM — Pelarian MF, pria yang diduga mengacungkan parang kepada seorang tukang parkir di kawasan Nagoya, Batam, berakhir setelah polisi menemukannya sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Raden Patah, Jumat (24/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang menangkap MF setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengatakan polisi lebih dulu mengamankan mobil yang digunakan MF saat kejadian.
“Pukul 16.00 WIB pelaku kita amankan oleh Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang,” kata Cindo kepada wartawan, Jumat (26/9/2026).
Sehari sebelum penangkapan, polisi menemukan mobil tersebut di kawasan Batam Center. Kendaraan itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Semalam sebelumnya kita amankan kendaraannya di Batam Center,” ujar Cindo.
Baca juga:Lapas Cipinang Percepat Penataan Hunian untuk Mendukung Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui mobil tersebut bukan milik MF. Kendaraan itu merupakan mobil rental yang digunakan MF ketika berada di lokasi kejadian.
Setelah menangkap MF, polisi membawanya ke Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aksi pengacungan senjata tajam terhadap korban.
Kasus tersebut bermula dari persoalan parkir di depan Hotel Lovina, kawasan Nagoya.
Saat itu, mobil yang dikendarai MF disebut parkir di badan jalan hingga mengganggu akses kendaraan lain. Seorang tukang parkir kemudian menegur MF dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan.
Teguran itu justru memicu cekcok. MF dan tukang parkir tersebut sempat terlibat aksi saling dorong.
Situasi kemudian memanas. MF diduga mengambil senjata tajam dari bagian belakang mobil.
Ia kemudian diduga mengejar tukang parkir tersebut sambil membawa senjata tajam yang disebut jenis parang.
Senjata itu diduga tidak sampai digunakan untuk melukai korban. Namun, aksi tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.
Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul senjata tajam yang diduga dibawa MF serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah aksi pengejaran.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap MF.
Baca juga:506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan
Editor:Zalfirega











