MATAPEDIA6.com, BATAM —Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika dalam persidangan yang digelar Kamis (1/10/2026).
Tiga terdakwa tersebut yakni Adi Saputra alias Kobra bin Herman, Andrian bin Nurdin, dan Seregar alias Regar bin Zailani.
Ketiganya menjalani proses hukum dalam berkas perkara yang berbeda, yakni Perkara Nomor 448, 449, dan 450/Pid.Sus/2026/PN Btm.
Majelis hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena, dengan hakim anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan surat tuntutan Penuntut Umum, nota pembelaan penasihat hukum, keterangan para saksi, keterangan para terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.
“Selanjutnya Majelis Hakim telah mempertimbangkan pasal-pasal dalam daftar tuntutan Penuntut Umum dan setelah Majelis Hakim bermusyawarah, maka seluruh unsur dalam daftar tuntutan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri para Terdakwa,” ujar Wattimena.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Baca juga:PLN Batam Siapkan Listrik Andal untuk Dorong Industri Data Center
“Hal yang memberatkan perbuatan para Terdakwa: meresahkan masyarakat. Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika,” katanya.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan janji para terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Hal yang meringankan: para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari,” ujar hakim.
Dalam perkara Adi Saputra alias Kobra bin Herman, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Adi Saputra alias Kobra.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama 90 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Saputra alias Kobra bin Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Jika denda tersebut tidak dibayar dan penyitaan maupun pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi untuk menggantikan pembayaran denda, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Andrian bin Nurdin.
Andrian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa Andrian bin Nurdin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” ujar hakim.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama 90 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dan harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan 190 hari penjara.
Hukuman serupa dijatuhkan kepada Seregar alias Regar bin Zailani.
Majelis hakim menyatakan Seregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Seregar dijatuhi pidana 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan dan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Usai membacakan amar putusan itu, Wattimena mengingatkan para terdakwa mengenai hak mereka terhadap putusan tersebut.
“Atas putusan ini para Terdakwa mempunyai hak untuk pikir-pikir, menyatakan upaya hukum, atau menerima keputusan. Silakan berkonsultasi dengan Penasihat Hukum saudara,” kata Wattimena.
Para terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Setelah berkonsultasi, para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gustirio Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga:Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
Editor:Zalfirega











