MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG — Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan tahun 2018 masuk babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang menggunakan APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 itu memiliki nilai kontrak Rp11,913 miliar.
Kejati Kepri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026 sebagai dasar peningkatan status penanganan perkara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Namun, Kejati Kepri belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab maupun menetapkan tersangka. Seluruh dugaan tersebut masih didalami melalui rangkaian penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan penyidik sejauh ini telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.
Baca juga:Tim Tabur Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Virgo Club
“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” kata Senopati dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses pembangunan proyek tersebut, termasuk mencari fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejati Kepri menyatakan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara.
Kejati Kepri juga menegaskan proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, fokus penanganan kini bergeser pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman fakta untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga:Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara
Editor:Zalfirega











