MATAPEDIA6.com, BATAM— Setelah pemadaman listrik meluas sejak Senin (12/10/2026) pagi, pasokan listrik di Kota Batam akhirnya kembali normal.
PT PLN Batam juga memastikan pelanggan yang terdampak berhak menerima kompensasi apabila gangguan tersebut melampaui standar mutu pelayanan yang berlaku.
Pemadaman yang terjadi sejak pukul 06.37 WIB itu mengganggu pasokan listrik di sejumlah wilayah Batam. PLN Batam menyatakan seluruh gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak telah kembali beroperasi normal, disusul pemulihan jaringan distribusi hingga listrik pelanggan kembali menyala.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, mengatakan pemulihan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim teknis dan operasional yang melakukan penormalan sistem secara bertahap.
Baca juga:Air Mati, Listrik Padam, Internet Lelet, Derita Warga Batam di Tengah Kabut Asap
“Penyebab pasti gangguan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim teknis dan pihak berwenang,” ujar Rudi, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan hingga berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah.
PLN Batam belum menyimpulkan penyebab pasti insiden tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Proses pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan sejak Senin malam. PLN Batam menormalkan sistem secara bertahap, mulai dari pemeriksaan pembangkit, sinkronisasi unit, hingga pemulihan jaringan transmisi dan distribusi.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kestabilan, dan keandalan sistem kelistrikan.
Meski pasokan listrik telah kembali normal, PLN Batam tetap menyiagakan petugas teknis dan operasional untuk memantau kondisi sistem. Langkah ini dilakukan guna memastikan pasokan listrik tetap andal setelah gangguan meluas yang terjadi sehari sebelumnya.
Selain memulihkan pasokan listrik, PLN Batam menyatakan akan memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, pelanggan berhak mendapatkan kompensasi sesuai kategori layanan masing-masing.
Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.
Sementara itu, pelanggan layanan keandalan berhak memperoleh kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), bergantung pada jenis layanan keandalan yang diperjanjikan.
PLN Batam menyebut kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara mandiri.
PLN Batam juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung. Perusahaan mengapresiasi kesabaran dan dukungan pelanggan selama proses pemulihan pasokan listrik di Batam.
Baca juga:BP Batam Kejar Pemulihan Listrik, Produksi Air di Sejumlah IPA Turun hingga 30 Persen
Editor:Zalfirega











