Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terduga pelaku membuat laporan palsu diamankan Polsek Batu Ampar. Foto:Dok. Polsek

Tiga terduga pelaku membuat laporan palsu diamankan Polsek Batu Ampar. Foto:Dok. Polsek

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Laporan kehilangan mobil Mitsubishi Xpander putih di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batam, ternyata diduga hanya rekayasa.

Polisi mengungkap dugaan persekongkolan tiga orang yang membuat laporan pencurian palsu untuk mengurus klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan.

Polsek Batu Ampar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu tersebut. Mereka masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43).

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Eko Kurniawan, menyampaikan pengungkapan kasus itu pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan, penyidik menemukan bahwa peristiwa pencurian yang dilaporkan salah satu tersangka tidak pernah terjadi.

Kasus ini bermula pada Jumat (25/9/2026), ketika KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan kehilangan Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ. Dalam laporannya, KS mengaku mobil tersebut dicuri saat terparkir di Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Namun, tim operasional Reskrim Polsek Batu Ampar menemukan sejumlah kejanggalan saat menyelidiki laporan tersebut.

Penelusuran di lapangan dan pemeriksaan bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi, mengarah pada dugaan bahwa pencurian itu hanya rekayasa.

Baca juga:Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita

Polisi menduga laporan palsu itu disiapkan untuk mendukung klaim asuransi kepada PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui Clipan Finance. Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menangkap ketiga tersangka.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto menangkap para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Polisi lebih dahulu menangkap KAL di Perumahan Costarica, Batam Kota, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan H, yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau. Polisi menangkap H di kawasan Tiban Mas pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap KS di Kompleks Dreamland 2. KS merupakan pihak yang membuat laporan dugaan pencurian mobil tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua buah kunci mobil asli, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, satu lembar STNK bernomor 12590164, sebuah flashdisk berisi rekaman atau data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Eko Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus meluruskan informasi mengenai dugaan pencurian di Pacific Foodcourt. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, polisi menyatakan laporan kehilangan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan laporan kepolisian untuk mencari keuntungan pribadi melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” kata Eko.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Baca juga:Hari Kedua, Polsek Batu Ampar Kawal Ketat Distribusi Air Bersih di Tanjung Sengkuang

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam
Pembacokan di PJB Sagulung, Korban Terjebak di Drainase dan Pelaku Masih Diburu Polisi 
Polisi Tangkap 2 Pria, Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Sagulung Batam karena Persoalan Gaji
Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pembacokan di PJB Sagulung, Korban Terjebak di Drainase dan Pelaku Masih Diburu Polisi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria, Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Sagulung Batam karena Persoalan Gaji

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Berita Terbaru

Tiga terduga pelaku membuat laporan palsu diamankan Polsek Batu Ampar. Foto:Dok. Polsek

Hukum Kriminal

Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:14 WIB