MATAPEDIA6.com, BATAM— Laporan kehilangan mobil Mitsubishi Xpander putih di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batam, ternyata diduga hanya rekayasa.
Polisi mengungkap dugaan persekongkolan tiga orang yang membuat laporan pencurian palsu untuk mengurus klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan.
Polsek Batu Ampar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu tersebut. Mereka masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43).
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Eko Kurniawan, menyampaikan pengungkapan kasus itu pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan, penyidik menemukan bahwa peristiwa pencurian yang dilaporkan salah satu tersangka tidak pernah terjadi.
Kasus ini bermula pada Jumat (25/9/2026), ketika KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan kehilangan Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ. Dalam laporannya, KS mengaku mobil tersebut dicuri saat terparkir di Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Namun, tim operasional Reskrim Polsek Batu Ampar menemukan sejumlah kejanggalan saat menyelidiki laporan tersebut.
Penelusuran di lapangan dan pemeriksaan bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi, mengarah pada dugaan bahwa pencurian itu hanya rekayasa.
Baca juga:Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita
Polisi menduga laporan palsu itu disiapkan untuk mendukung klaim asuransi kepada PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui Clipan Finance. Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menangkap ketiga tersangka.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto menangkap para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Polisi lebih dahulu menangkap KAL di Perumahan Costarica, Batam Kota, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan H, yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau. Polisi menangkap H di kawasan Tiban Mas pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap KS di Kompleks Dreamland 2. KS merupakan pihak yang membuat laporan dugaan pencurian mobil tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua buah kunci mobil asli, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, satu lembar STNK bernomor 12590164, sebuah flashdisk berisi rekaman atau data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Eko Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus meluruskan informasi mengenai dugaan pencurian di Pacific Foodcourt. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, polisi menyatakan laporan kehilangan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan laporan kepolisian untuk mencari keuntungan pribadi melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” kata Eko.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:Hari Kedua, Polsek Batu Ampar Kawal Ketat Distribusi Air Bersih di Tanjung Sengkuang
Editor:Zalfirega











