MATAPEDIA6.com, BATAM — Siapa sangka, sebuah tas anak-anak berwarna biru bertuliskan superhero fiktif Ultraman justru menjadi tempat penyimpanan barang haram bernilai miliaran rupiah.
Aksi lihai tiga pria yang mencoba menyembunyikan narkotika di wilayah Indragiri Hilir ini akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berkat kerja sama personel Satbrimob Polda Kepri yang bertugas BKO di lingkungan PT Pulau Sambu Group bersama jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, pada Minggu (25/10/2026).
Operasi berawal dari aduan warga Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, yang resah dengan indikasi transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menyergap lokasi pertama. Di sana, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias A (40).
Dari tangan R, polisi menemukan barang bukti awal berupa: Beberapa paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram 2 unit timbangan digital Alat isap (bong) 2 unit telepon genggam
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terhadap pelaku pertama, tim langsung melakukan pengembangan lapangan ke titik lokasi berikutnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H didampingi Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Tak butuh waktu lama, pergerakan tim gabungan mengarah ke wilayah Kelurahan Tagaraja. Di lokasi ini, dua pria lain berinisial I alias K (49) dan E alias J (43) berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Baca juga:Pertamina Gandeng Ombudsman Sumut, Kawal Distribusi Energi untuk Masyarakat dan Dunia Usaha
Penggeledahan intensif pun dilakukan di tempat kos yang diduga milik I alias K. Di dalam kamar kos tersebut, petugas dikejutkan dengan penemuan sebuah tas kain berwarna biru bergambar Ultraman.
Saat dibuka, tas anak-anak itu ternyata berisi paket sabu dalam jumlah besar, yakni mencapai 2 kilogram.
Selain sabu ukuran besar tersebut, sejumlah unit telepon genggam dan barang bukti pendukung lainnya turut disita sebagai bahan penyidikan.
Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini telah digelandang ke Polsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata implementasi Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus mendukung gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sinergi antara kekuatan Brimob BKO kawasan industri dan kepolisian kewilayahan terbukti efektif dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah pesisir dan sekitarnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan tak segan menindak tegas para pelaku.
“Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tegas Kombes Nona.
Saat ini, penyidik Polsek Kateman dan Polres Indragiri Hilir masih terus mendalami peran serta keterlibatan masing-masing tersangka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Baca juga:Minggu Kasih di Bintan, Wakapolda Kepri Dorong Anak Muda Kejar Cita-Cita
Editor:Zalfirega











