MATAPEDIA6.com, BATAM — Rapat paripurna DPRD Kota Batam yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (21/10/2026), baru dimulai sekitar satu jam kemudian.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, meminta maaf atas keterlambatan tersebut dan menjelaskan sejumlah kendala yang memengaruhi jadwal rapat.
“Rapat belum bisa dimulai karena DPRD masih menunggu kuorum anggota,” katanya dilansir dari laman DPRD Batam, Sabtu (24/10/2026).
“Sejumlah anggota dewan masih mengikuti agenda lain, sementara pihaknya juga menunggu kedatangan Wali Kota Batam untuk memenuhi kebutuhan administrasi pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda),” tambah dia.
Menurut Kamaluddin, kehadiran kepala daerah diperlukan untuk menandatangani berita acara pengesahan Ranperda. Penandatanganan tersebut harus dilakukan langsung oleh Wali Kota bersama pimpinan DPRD sehingga tidak dapat diwakilkan kepada pejabat lain.
“Selain itu menunggu kehadiran Wali Kota karena beliau memiliki agenda kegiatan. Sementara untuk penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda itu memang harus kepala daerah. Jadi, tidak bisa diwakilkan,” kata Kamaluddin.
Baca juga:DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru
Ia menjelaskan, Wali Kota Batam sebelumnya telah mengutus Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, untuk mewakili kehadirannya. Namun, agenda pengesahan Ranperda tetap membutuhkan tanda tangan langsung kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan itu terjadi di tengah agenda paripurna yang membahas dua hal penting bagi pembentukan regulasi dan pengelolaan lingkungan di Batam.
Agenda pertama berupa laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.
Agenda kedua membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan.
Kamaluddin mengakui padatnya agenda Wali Kota dan anggota DPRD menjadi salah satu tantangan dalam menyelaraskan jadwal kegiatan. Anggota dewan, kata dia, juga harus membagi waktu untuk mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar).
“Kita maklumi padatnya jadwal Pak Wali, dan rekan-rekan anggota DPRD juga memiliki jadwal sangat padat, baik di Pansus maupun Banggar,” ujarnya.
Ke depan, Kamaluddin mengatakan DPRD akan memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kota, terutama dalam menyusun jadwal rapat paripurna.
Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah keterlambatan serupa dan membuat pelaksanaan rapat lebih sesuai jadwal tanpa mengabaikan persyaratan pengambilan keputusan.
Baca juga:Delapan Fraksi DPRD Batam Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum
Editor:Zalfirega











