MATAPEDIA6.com, BATAM– Polri memperketat disiplin internal dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan seluruh jajaran akan menjalankan kebijakan tersebut. Aturan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kebijakan Kapolri tidak hanya menyangkut kedisiplinan anggota, tetapi juga upaya menjaga kualitas sumber daya manusia dan lingkungan kerja kepolisian.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Salah satu perhatian dalam penerbitan aturan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengedarkan narkotika.
Baca juga:Polda Kepri Intensifkan Patroli Malam di Batam, Sasar Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Sebab, cairan atau cartridge rokok elektrik secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain itu, Polri juga mempertimbangkan aspek kesehatan karena penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Larangan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian. Mereka yang membawa perangkat rokok elektrik wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di area tersebut.
Polda Kepri mengingatkan bahwa personel yang melanggar ketentuan dapat menghadapi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sementara pelanggaran kode etik dapat diproses berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nona menegaskan, seluruh personel Polda Kepri dan jajaran harus memahami serta menjalankan aturan tersebut. Ia mengingatkan agar perilaku anggota tidak menjadi alasan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
“Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Polda Kepri berharap penerapan kebijakan ini dapat memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel sekaligus menjaga kehormatan institusi Polri.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga dapat menyampaikan informasi, aspirasi, maupun laporan gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Baca juga:Telkom Raup Rp113,5 Triliun hingga September 2026, Empat Segmen Bisnis Tumbuh
Editor:Zalfirega











