Kesal Lihat Anak Rewel, Ayah di Sagulung Tega Tampar Bayinya yang Masih Umur 50 Hari

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

At pelaku pemukulan terhadap bayi nya sendiri berumur 50 hari, sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Matapedia6.com/ Luci.

At pelaku pemukulan terhadap bayi nya sendiri berumur 50 hari, sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Matapedia6.com/ Luci.

MATAPEDIA6.com,BATAM – Terusik karena bayinya rewel, At (24) warga Batam diduga tega menampar bayinya masih berusia 50 hari dan mencubit. Akibatnya bayi tak berdosa itu terpaksa  dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.

At saat ditemui di Polsek Sagulung mengaku bayi mungil kerap rewel dan susah dijaga. Ia gelap mata hingga menampar. Sedangkan  istrinya harus menjaga bayinya yang lain.

“Bayi saya itu kembar, yang satu lagi tidak rewel, ini yang rewel makanya saya tampar dua kali dan saya cubit sekali,” kata At pada awak media, Minggu (11/2/2024).

Setelah ditampar dan dicubit bayinya langsung diam dan kejang dan dilarikan ke rumah sakit, dan harus mendapat perawatan secara intensif.

Akibat kejadian tersebut istri At membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung melakukan gelar perkara dan mengamankan pelaku.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir menyebut dari pengakuan pelaku benar sudah melakukan pemukulan terhadap bayi umur 50 hari.

“Dari hasil penyidikan sementara pelaku tega memukul bayinya karena rewel,” kata Hasmir.

Dia juga menjelaskan setelah pelaku memukul bayinya bayi tersebut jatuh sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Jadi ibu korban yakni RM membuat laporan polisi,” kata Hasmir.

Setelah mendapat laporan pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelakunya sudah kita amankan, kita masih lakukan pengembangan,” kata Hasmir.

Untuk sementara, kata Hasmir, pelaku masih irit bicara dan hanya mengaku bahwa anaknya rewel.

“Jadi kita belum tahu apa penyebab sampai pelaku tega menampar bayi yang masih berumur 50 hari tersebut,” kata Hasmir.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru