Debt Collector Dibacok Nasabah, Kapolsek: Tagih Hutang dengan Kata kata Kasar

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan debt Collector di Batam saat diamankan di pos penjagaan Polda Kepri, Selasa (28/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Pelaku penganiayaan debt Collector di Batam saat diamankan di pos penjagaan Polda Kepri, Selasa (28/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang debt collector di Kota Batam dibacok nasabah saat melakukan penagihan utang di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (27/02/2024).

Informasi yang diterima dari Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy menyebut kejadian tersebut terjadi Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 12.40 WIB.

Dimana pelapor inisial D, bersama korban yakni F, merupakan karyawan leasing motor, berawal F mengajak D untuk menemui nasabahnya yang angsuran motornya menunggak.

Sesampainya depan Alfamart Kavling Sambau F menghubungi nasabahnya J (24), dan menanyakan posisi dimana dan meminta agar angsuran motornya dibayarkan.

Melalui sambungan telepon F mengucapkan kata-kata kotor dan menantang J untuk jumpa.

“Kalau jantan jumpai saya secara langsung,” kata korban seperti ditirukan Kompol Guchy.

Mendengar perkataan korban tersebut pelaku tersulut emosi kemudian izin dari tempat kerja lalu pulang ke rumah untuk ambil parang  hingga menjumpai korban di Alfamart dan diduga menyerang korban dengan parang.

Bahkan pelaku juga menghujani parangnya secara membabi buta kepada korban yang membuat korban mengalami beberapa luka ditubuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka. Serta di bagian bahu sebelah kanan dan kepala bagian belakang sebelah kanan.

Bahkan saat kejadian pelaku dan korban sempat kejar kejaran, dan menjadi tontonan warga.

Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Atas kejadian tersebut korban saat ini harus tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Halimah.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Berita Terbaru