Home / Hukum Kriminal

Sabtu, 2 Maret 2024 - 21:37 WIB

Kapal Motor Arsyi Ditangkap Bea Cukai di Perairan Nipah, Angkut Balpres Tanpa Dokumen Manifes

Kapal KM Arsyi yang di tangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kota Batam, Jumat (1/3/2024). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Kapal KM Arsyi yang di tangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kota Batam, Jumat (1/3/2024). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Puluhan karung barang bekas berupa baju dan sepatu yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia ditangkap Unit Patroli Be dan Cukai di perairan Pulau Nipa Belakang Padang Batam, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 15.30WIB.

Puluhan balpres tersebut dibawa kapal kayu, KM Arsyi dan saat ini sudah ditarik ke dermaga pelabuhan Bea Cukai di Tanjunguncang.

“Kapal tersebut sudah kita amankan. Barang bukti sudah dibawa ke gudang Bea Cukai Tanjung Uncang. Saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ujar kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (2/3/2024).

Untuk jumlah barang bukti, Evi belum dapat merinci karena masih dalam penyidikan.

“Baru ditangkap belum lagi 1×24 jam. Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” katanya

Secara singkat Evi menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut Bea Cukai Batam langsung melakukan pemantauan dilokasi.

Dan sekitar pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. Arsyi II dinahkodai oleh A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” kata Evi.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Seorang pria asal Sumut ditabrak Bimbar saat lawan arus di Batam Centre, lokasi kejadian di Batam Centre, Selasa (29/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pria Asal Sumut Ditabrak Bimbar Saat Lawan Arus, Polisi Ungkap Kronologis Kecelakaan

Hukum Kriminal

Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Yusril Koto Ditangkap, Polisi Gunakan Pasal Berlapis
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polsek Batam Kota Masih Selidiki Kasus Teror Aktivis Yusril Kota
Polda Kepri razia tempat hiburan malam di Kota Batam, tim temukan puluhan botol Alkohol ilegal di Di Atmos Club, Sabtu (26/4/2026) Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Razia 10 Tempat Hiburan Malam di Batam, Polisi Temukan puluhan Botol Alkohol Ilegal
Kondisi pira yang ditemukan meninggal di pinggir jalan di daerah Sekupang Kota Batam, saat berada di rumah sakit BP Batam Sekupang, Sabtu (26/4/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Diduga Sakit, Pria di Batam Meninggal di Pinggir Jalan Dekat Polsek Sekupang
Motor Honda Beat hitam yang terlindas sangkut di roda depan truk molen di jalan Gajah Mada Sekupang Kota Batam, Jumat (25/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Truk Molen Lindas Motor di Tiban Sekupang, Pengendara Selamat Hanya Alami Luka Ringan