Kapal Motor Arsyi Ditangkap Bea Cukai di Perairan Nipah, Angkut Balpres Tanpa Dokumen Manifes

Sabtu, 2 Maret 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal KM Arsyi yang di tangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kota Batam, Jumat (1/3/2024). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Kapal KM Arsyi yang di tangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kota Batam, Jumat (1/3/2024). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Puluhan karung barang bekas berupa baju dan sepatu yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia ditangkap Unit Patroli Be dan Cukai di perairan Pulau Nipa Belakang Padang Batam, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 15.30WIB.

Puluhan balpres tersebut dibawa kapal kayu, KM Arsyi dan saat ini sudah ditarik ke dermaga pelabuhan Bea Cukai di Tanjunguncang.

“Kapal tersebut sudah kita amankan. Barang bukti sudah dibawa ke gudang Bea Cukai Tanjung Uncang. Saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ujar kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (2/3/2024).

Untuk jumlah barang bukti, Evi belum dapat merinci karena masih dalam penyidikan.

“Baru ditangkap belum lagi 1×24 jam. Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” katanya

Secara singkat Evi menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut Bea Cukai Batam langsung melakukan pemantauan dilokasi.

Dan sekitar pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. Arsyi II dinahkodai oleh A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” kata Evi.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru