MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebanyak 6 dari 11 warga binaan beragama Hindu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam memperoleh remisi khusus Nyepi 2024.
Pemberian remisi Nyepi ini diserahkan oleh Kabid Pembinaan Kanwil Kumham Kepri Novriadi didampingi Kalapas Batam Heri Kusrita pada Senin (11/3/2024).
Menurut Novriadi pemberian remisi Nyepi ini bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Tahun ini ada 11 warga binaan agama Hindu dan 6 memperoleh remisi dengan waktu paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan selamat hari raya Nyepi. Bagi warga binaan yang memperoleh remisi dapat berubah dan tetap mengikuti pembinaan di Lapas.
“Selamat kepada saudara-saudara sekalian yang telah mendapatkan haknya, dimana hak ini tidak terlepas dari kerja sama saudara selama berada di Lapas Batam dengan mengikuti pembinaan serta menjaga tata tertib yang ada di Lapas Batam,” ujar Novriadi.
Sementara itu, Kalapas Batam, Heri Kusrita menyebut, pemberian remisi Nyepi berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Mereka yang memperoleh remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas.
Ia pun berharap bagi warga binaan dapat terus maksimal mengikuti program Lapas yang telah berjalan selama ini. Hal ini ketika keluar atau kembali kepada masyarakat dapat berubah.
Cek berita artikel lainnya Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi