Hutan Mangrove di Sagulung Ditimbun, Komisi III DPRD Batam Akan Turun Cek Izin Pengembang

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan hektare Hutan mangrove yang ditimbun di wilayah Kavling Melati, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (19/3/2024). Matapedia6.com/ Luci

Belasan hektare Hutan mangrove yang ditimbun di wilayah Kavling Melati, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (19/3/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam akan segera turun ke lapangan, cek penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh pengembang, yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengatakan dirinya baru mendapat informasi bahwa ada penimbunan hutan Bakau di Sagulung yang dilakukan oleh pengembang.

“Ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena hutan mangrove itu merupakan paru-paru dunia, dan sangat manfaatkan khusunya di Kota Batam, mengingat saat ini kondisi lahan di Batam yang sudah semakin sempit,” kata Arlon.

Dia juga mengaku kaget bahwa hutan mangrove yang ditimbun ada belasan hektar. “Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi, ini sangat berbahaya bagi lingkungan,” kata Arlon.

Dia menjelaskan perizinan untuk penimbunan hutan mangrove itu berada di bawah kementerian, tetapi sebagai dewan perwakilan rakyat di Kota Batam, pihak ya dari komisi tiga yang juga membidangi lingkungan perlu mengetahui apakah yang melakukan penimbunan hutan mangrove itu sudah mengantongi izin.

“Nanti kita akan cek dulu izinnya, apakah mereka sudah memiliki izin,” kata Arlon.

Sementara mengenai penimbunan hutan mangrove di Sagulung Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera Lidik kasus tersebut.

“Kita akan segera lidik aktifitas penimbunan bakau itu,” kata Putu.

Sementara mengenai siapa pemilik lahan atau siapa yang melakukan penimbunan hutan mangrove tersebut, media ini mencari informasi dan belum mendapat siapa pemilik lahan yang bisa dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Lusi |Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru