DPRD dan Pemko Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Batam

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Batam dan Pemko Batam sepakati ranperda penyelenggaraan pemakaman, Selasa (26/3/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

DPRD Batam dan Pemko Batam sepakati ranperda penyelenggaraan pemakaman, Selasa (26/3/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyepakati penyelenggaraan pemakaman.

Kesepakatan itu melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD kota Batam pada Selasa (26/3/2024).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin melalui Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. Hal Ini karena wilayah Batam kian hari terus meningkat jumlah penduduk.

“Populasi penduduk Kota Batam pada tahun 2023 telah mencapai 1.256.242 jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tersedia, dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata perhari di Kota Batam sebanyak 20 orang, maka Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat khusunya di bidang penyelenggaran pemakaman,” kata Jefridin dikutip dalam laman media Center.

Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

“Pertumbuhan penduduk akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Maka ini merupakan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik,” paparnya.

Jefridin menyampaikan dalam forum bahwa, telah disepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Dimana tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2024.

“Atas nama Pemko Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman,” ucapnya.

Sementara dalam kesempatan itu Jefridin juga melaporkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam untuk Tahun 2023. Rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.

“Kiranya Laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegasnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Punulis:Zal|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Diplomasi Maritim BP Batam Tembus Eropa, Bidik Eksekusi Investasi dari Marseille hingga Rotterdam
Nyanyang Haris Pratamura Resmikan SPPG Yasmin, Gizi Jadi Fondasi SDM Kepri
Danlanud Hang Nadim Gelar Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda Batam–Kepri
Wagub Kepri Nyanyang Pastikan Stok dan Harga Beras Aman Jelang Lonjakan Wisata dan Hari Besar
Satgas Nataru Ditutup, Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman
TNI AL Gagalkan Pelanggaran Pelayaran, Temukan Dugaan Narkotika di Perairan Kepri
High Level Meeting TPAKD Kepri: OJK Dorong Percepatan Akses Keuangan
Pemko Batam Kokohkan Transparansi, Sabet Predikat Badan Publik Informatif 2025

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:44 WIB

Diplomasi Maritim BP Batam Tembus Eropa, Bidik Eksekusi Investasi dari Marseille hingga Rotterdam

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:45 WIB

Nyanyang Haris Pratamura Resmikan SPPG Yasmin, Gizi Jadi Fondasi SDM Kepri

Senin, 26 Januari 2026 - 11:11 WIB

Danlanud Hang Nadim Gelar Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda Batam–Kepri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:35 WIB

Wagub Kepri Nyanyang Pastikan Stok dan Harga Beras Aman Jelang Lonjakan Wisata dan Hari Besar

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:22 WIB

Satgas Nataru Ditutup, Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman

Berita Terbaru