Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu dari Malaysia ke Batam

Selasa, 2 April 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ekspos kasus penangkapan 20 kilogram sabu oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di lobi Utama Polda kepri, Selasa (2/4/2024). matapedia6.com/Dok Humas Polda Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ekspos kasus penangkapan 20 kilogram sabu oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di lobi Utama Polda kepri, Selasa (2/4/2024). matapedia6.com/Dok Humas Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepri gelar Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkoba seberat 20 kilogram Sabu yang ditangkap subdit 2 Ditresnarkoba di wilayah Pulau Kasus, Belakang Padang. Ekspos digelar di Lobi Utama Polda Kepri, Selasa (2/4/2024).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan kronologis pengungkapan Sabu seberat 20 kilogram di Pulau Londok Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang bersama tekong yang diketahui bernama Haidir alias Adam (37).

Yan Fitri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (15/4/2024) dimana akan ada pengiriman sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Palembang lewat jalur perairan Belakang Padang.

Atas informasi yang diterima dari masyarakat Tim subdit 2 Ditresnarkoba melakukan pengintaian di salah satu pulau di daerah pulau Kasu.

Selanjutnya kata Yan Fitri, pada Kamis (21/3/2024) kapal kayu dari Malaysia terlihat melintas dan mendekati pulau Londok di Kelurahan Kasu.

Anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tekong yakni Haidir, selanjutnya dilakukan penggeledahan muatan dan didapati ada dua puluh bungkusan teh bertuliskan Guanyinwang.

Yan Fitri menjelaskan jika dilihat dari kemasan yang digunakan, diduga peredaran sabu tersebut sudah merupakan pekerjaan para pengedar.

“Ini sudah seperti mata pencaharian para pelaku,” kata Yan Fitri.

Sementara dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku, sabu tersebut akan dikirim ke Palembang.

Yan Fitri mengatakan kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Kepri tidak akan main-main dengan peredaran Narkotika, dan akan terus berupaya membasmi peredaran narkotika di Kepri.

”Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan nantinya untuk memberikan hukuman paling berat kepada pelaku, minimal hukuman seumur hidup. Dan maksimal hukuman mati,” kata Yan Fitri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru