Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu dari Malaysia ke Batam

Selasa, 2 April 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ekspos kasus penangkapan 20 kilogram sabu oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di lobi Utama Polda kepri, Selasa (2/4/2024). matapedia6.com/Dok Humas Polda Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ekspos kasus penangkapan 20 kilogram sabu oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di lobi Utama Polda kepri, Selasa (2/4/2024). matapedia6.com/Dok Humas Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepri gelar Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkoba seberat 20 kilogram Sabu yang ditangkap subdit 2 Ditresnarkoba di wilayah Pulau Kasus, Belakang Padang. Ekspos digelar di Lobi Utama Polda Kepri, Selasa (2/4/2024).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan kronologis pengungkapan Sabu seberat 20 kilogram di Pulau Londok Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang bersama tekong yang diketahui bernama Haidir alias Adam (37).

Yan Fitri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (15/4/2024) dimana akan ada pengiriman sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Palembang lewat jalur perairan Belakang Padang.

Atas informasi yang diterima dari masyarakat Tim subdit 2 Ditresnarkoba melakukan pengintaian di salah satu pulau di daerah pulau Kasu.

Selanjutnya kata Yan Fitri, pada Kamis (21/3/2024) kapal kayu dari Malaysia terlihat melintas dan mendekati pulau Londok di Kelurahan Kasu.

Anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tekong yakni Haidir, selanjutnya dilakukan penggeledahan muatan dan didapati ada dua puluh bungkusan teh bertuliskan Guanyinwang.

Yan Fitri menjelaskan jika dilihat dari kemasan yang digunakan, diduga peredaran sabu tersebut sudah merupakan pekerjaan para pengedar.

“Ini sudah seperti mata pencaharian para pelaku,” kata Yan Fitri.

Sementara dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku, sabu tersebut akan dikirim ke Palembang.

Yan Fitri mengatakan kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Kepri tidak akan main-main dengan peredaran Narkotika, dan akan terus berupaya membasmi peredaran narkotika di Kepri.

”Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan nantinya untuk memberikan hukuman paling berat kepada pelaku, minimal hukuman seumur hidup. Dan maksimal hukuman mati,” kata Yan Fitri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru