MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepri gelar Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkoba seberat 20 kilogram Sabu yang ditangkap subdit 2 Ditresnarkoba di wilayah Pulau Kasus, Belakang Padang. Ekspos digelar di Lobi Utama Polda Kepri, Selasa (2/4/2024).
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan kronologis pengungkapan Sabu seberat 20 kilogram di Pulau Londok Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang bersama tekong yang diketahui bernama Haidir alias Adam (37).
Yan Fitri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (15/4/2024) dimana akan ada pengiriman sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Palembang lewat jalur perairan Belakang Padang.
Atas informasi yang diterima dari masyarakat Tim subdit 2 Ditresnarkoba melakukan pengintaian di salah satu pulau di daerah pulau Kasu.
Selanjutnya kata Yan Fitri, pada Kamis (21/3/2024) kapal kayu dari Malaysia terlihat melintas dan mendekati pulau Londok di Kelurahan Kasu.
Anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tekong yakni Haidir, selanjutnya dilakukan penggeledahan muatan dan didapati ada dua puluh bungkusan teh bertuliskan Guanyinwang.
Yan Fitri menjelaskan jika dilihat dari kemasan yang digunakan, diduga peredaran sabu tersebut sudah merupakan pekerjaan para pengedar.
“Ini sudah seperti mata pencaharian para pelaku,” kata Yan Fitri.
Sementara dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku, sabu tersebut akan dikirim ke Palembang.
Yan Fitri mengatakan kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Kepri tidak akan main-main dengan peredaran Narkotika, dan akan terus berupaya membasmi peredaran narkotika di Kepri.
”Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan nantinya untuk memberikan hukuman paling berat kepada pelaku, minimal hukuman seumur hidup. Dan maksimal hukuman mati,” kata Yan Fitri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci Editor: Zalfirega