BNN Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 25 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 3 April 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan  amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepanjang bulan Maret 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, ungkap dua kasus peredaran narkotika dan amankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu.

Dua kasus peredaran narkotika yang diungkap BNNP Kepri tersebut diketahui akan di kirim ke Palembang, sementara Kota Batam sendiri sebagai tempat transit.

Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi menjelaskan kronologis pengungkapan dua kasus selama bulan Maret 2024, dimana kasus yang pertama yakni 40 ribu butir ekstasi dan 4 kilogram sabu pada Kamis (21/3/2024) di salah satu hotel di Kota Batam yang dibawa oleh satu orang pelaku yakni ZF (45) warga negara Indonesia.

“Untuk sumber barangnya diketahui dari Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Karimun dengan sistem transit,” kata Bubung.

Selanjutnya kasus pengungkapan peredaran narkotika yang kedua yakni pada Sabtu (23/3/2024) dengan barang bukti 21 kilogram sabu dengan tersangka DD (26) disalah satu hotel di Batam

Dari hasil pengungkapan kasus yang kedua BNNP Kepri berhasil menangkap tiga pemesan barang di Palembang yakni HN (50), JL (52), dan YS (46).

Kasus tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan pemesanan barang lainnya di daerah Jakarta Barat yakni AM (26).

“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan di edarkan di Palembang dan Jakarta,” kata Bubung.

Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:29 WIB

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Berita Terbaru