MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepanjang bulan Maret 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, ungkap dua kasus peredaran narkotika dan amankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu.
Dua kasus peredaran narkotika yang diungkap BNNP Kepri tersebut diketahui akan di kirim ke Palembang, sementara Kota Batam sendiri sebagai tempat transit.
Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi menjelaskan kronologis pengungkapan dua kasus selama bulan Maret 2024, dimana kasus yang pertama yakni 40 ribu butir ekstasi dan 4 kilogram sabu pada Kamis (21/3/2024) di salah satu hotel di Kota Batam yang dibawa oleh satu orang pelaku yakni ZF (45) warga negara Indonesia.
“Untuk sumber barangnya diketahui dari Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Karimun dengan sistem transit,” kata Bubung.
Selanjutnya kasus pengungkapan peredaran narkotika yang kedua yakni pada Sabtu (23/3/2024) dengan barang bukti 21 kilogram sabu dengan tersangka DD (26) disalah satu hotel di Batam
Dari hasil pengungkapan kasus yang kedua BNNP Kepri berhasil menangkap tiga pemesan barang di Palembang yakni HN (50), JL (52), dan YS (46).
Kasus tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan pemesanan barang lainnya di daerah Jakarta Barat yakni AM (26).
“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan di edarkan di Palembang dan Jakarta,” kata Bubung.
Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega