BNN Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 25 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 3 April 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan  amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepanjang bulan Maret 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, ungkap dua kasus peredaran narkotika dan amankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu.

Dua kasus peredaran narkotika yang diungkap BNNP Kepri tersebut diketahui akan di kirim ke Palembang, sementara Kota Batam sendiri sebagai tempat transit.

Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi menjelaskan kronologis pengungkapan dua kasus selama bulan Maret 2024, dimana kasus yang pertama yakni 40 ribu butir ekstasi dan 4 kilogram sabu pada Kamis (21/3/2024) di salah satu hotel di Kota Batam yang dibawa oleh satu orang pelaku yakni ZF (45) warga negara Indonesia.

“Untuk sumber barangnya diketahui dari Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Karimun dengan sistem transit,” kata Bubung.

Selanjutnya kasus pengungkapan peredaran narkotika yang kedua yakni pada Sabtu (23/3/2024) dengan barang bukti 21 kilogram sabu dengan tersangka DD (26) disalah satu hotel di Batam

Dari hasil pengungkapan kasus yang kedua BNNP Kepri berhasil menangkap tiga pemesan barang di Palembang yakni HN (50), JL (52), dan YS (46).

Kasus tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan pemesanan barang lainnya di daerah Jakarta Barat yakni AM (26).

“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan di edarkan di Palembang dan Jakarta,” kata Bubung.

Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB