BNN Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 25 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 3 April 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan  amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepanjang bulan Maret 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, ungkap dua kasus peredaran narkotika dan amankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu.

Dua kasus peredaran narkotika yang diungkap BNNP Kepri tersebut diketahui akan di kirim ke Palembang, sementara Kota Batam sendiri sebagai tempat transit.

Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi menjelaskan kronologis pengungkapan dua kasus selama bulan Maret 2024, dimana kasus yang pertama yakni 40 ribu butir ekstasi dan 4 kilogram sabu pada Kamis (21/3/2024) di salah satu hotel di Kota Batam yang dibawa oleh satu orang pelaku yakni ZF (45) warga negara Indonesia.

“Untuk sumber barangnya diketahui dari Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Karimun dengan sistem transit,” kata Bubung.

Selanjutnya kasus pengungkapan peredaran narkotika yang kedua yakni pada Sabtu (23/3/2024) dengan barang bukti 21 kilogram sabu dengan tersangka DD (26) disalah satu hotel di Batam

Dari hasil pengungkapan kasus yang kedua BNNP Kepri berhasil menangkap tiga pemesan barang di Palembang yakni HN (50), JL (52), dan YS (46).

Kasus tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan pemesanan barang lainnya di daerah Jakarta Barat yakni AM (26).

“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan di edarkan di Palembang dan Jakarta,” kata Bubung.

Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru