BNN Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 25 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 3 April 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan  amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ekspos kasus penangkapan kurir narkotika dan amankan barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (3/4/2024). Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepanjang bulan Maret 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, ungkap dua kasus peredaran narkotika dan amankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu.

Dua kasus peredaran narkotika yang diungkap BNNP Kepri tersebut diketahui akan di kirim ke Palembang, sementara Kota Batam sendiri sebagai tempat transit.

Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi menjelaskan kronologis pengungkapan dua kasus selama bulan Maret 2024, dimana kasus yang pertama yakni 40 ribu butir ekstasi dan 4 kilogram sabu pada Kamis (21/3/2024) di salah satu hotel di Kota Batam yang dibawa oleh satu orang pelaku yakni ZF (45) warga negara Indonesia.

“Untuk sumber barangnya diketahui dari Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Karimun dengan sistem transit,” kata Bubung.

Selanjutnya kasus pengungkapan peredaran narkotika yang kedua yakni pada Sabtu (23/3/2024) dengan barang bukti 21 kilogram sabu dengan tersangka DD (26) disalah satu hotel di Batam

Dari hasil pengungkapan kasus yang kedua BNNP Kepri berhasil menangkap tiga pemesan barang di Palembang yakni HN (50), JL (52), dan YS (46).

Kasus tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan pemesanan barang lainnya di daerah Jakarta Barat yakni AM (26).

“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan di edarkan di Palembang dan Jakarta,” kata Bubung.

Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru