MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekretaris daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin minta seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam wajib masuk kerja pada tanggal 16 April 2024, sekaligus akan dilaksanakan Halal bi Halal bersama Wali Kota Batam.
“Para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam diingatkan untuk wajib hadir masuk kerja, hal ini sesuai dengan masa cuti bersama pasca libur Idulfitri,” kata Jefridin.
Jefridin juga menekankan aturan terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
“ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan 2 hari sebelum dan 2 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” kata Jefridin.
Apel Gabungan sekaligus Halal bi Halal akan diadakan di Dataran Engku Putri pada pukul 07.00 WIB menggunakan Pakaian Dinas Harian lengkap.
“Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Jefridin.
Dia juga menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Saya berharap seluruh Pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan,” tambahnya.
Dia juga meminta seluruh pegawai harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing.
“Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Jefridin.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega