Tanam Pohon Ganja, AA Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

Kamis, 25 April 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tanam ganja di kebun, AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan beserta tiga batang tanaman ganja berumur lima bulan, Selasa (21/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konfrensi pers penangkapan pelaku pada Kamis (25/4/2024) menerangkan tersangka mendapatkan biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta.

“Tersangka mendapatkan biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan,” kata Riky.

Dari keterangan tersangka awalnya dirinya tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun gagal juga.

Namun setelah terus mencoba akhirnya ada tugas bibit ganja yang tumbuh. “Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh,” kata Riky.

Riky menjelaskan awal diketahui ada tumbuhan ganja di Km 17, berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang,” kata Riky.

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” terang Riky.

Setelah tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru