Tanam Pohon Ganja, AA Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

Kamis, 25 April 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tanam ganja di kebun, AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan beserta tiga batang tanaman ganja berumur lima bulan, Selasa (21/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konfrensi pers penangkapan pelaku pada Kamis (25/4/2024) menerangkan tersangka mendapatkan biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta.

“Tersangka mendapatkan biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan,” kata Riky.

Dari keterangan tersangka awalnya dirinya tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun gagal juga.

Namun setelah terus mencoba akhirnya ada tugas bibit ganja yang tumbuh. “Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh,” kata Riky.

Riky menjelaskan awal diketahui ada tumbuhan ganja di Km 17, berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang,” kata Riky.

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” terang Riky.

Setelah tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru