MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Paripurna terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/5/2024).
Rapat paripurna tersebut dihadiri berbagai fraksi DPRD Kota Batam dengan agenda mendengarkan tanggapan awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Dalam kesempatan tersebut disepakati ketua pansus yakn Udin P Sihaloho
Selain itu, dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman.
Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Sementara dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan.
Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.
“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” kata Jefridin.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam.
“Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Jefridin.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega