DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Ranperda Pemakaman

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Paripurna terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Rapat paripurna tersebut dihadiri berbagai fraksi DPRD Kota Batam dengan agenda mendengarkan tanggapan awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam kesempatan tersebut disepakati ketua pansus yakn Udin P Sihaloho

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman.

Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Sementara dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan.

Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.

“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” kata Jefridin.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam.

“Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Jefridin.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif Senilai Triliunan di Kepri
Momen Iduladha di Batam, Pemko Catat 1.020 Titik Salat Id dan 7.011 Hewan Kurban
Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam
Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Berpartisipasi di Idul Adha 1447 H
Rutan Batam Sembelih 22 Hewan Kurban, Jumlah Meningkat Tajam dari Tahun Lalu
Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu
Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port
Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25 WIB

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif Senilai Triliunan di Kepri

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:11 WIB

Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Berpartisipasi di Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:13 WIB

Rutan Batam Sembelih 22 Hewan Kurban, Jumlah Meningkat Tajam dari Tahun Lalu

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB