Lakukan Perbuatan Asusila, Pria 40 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 9 Mei 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pria paru baya yakni Z (40) warga Sekupang Kota Batam dijebloskan ke penjara setelah perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap tiga anak dibawa umur terbongkar.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan aksi Z diketahui setelah salah satu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua anak yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan kepada polsek Sekupang, pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari korban.

“Setelah penyidik kita mendapatkan keterangan dari orangtua dan korban, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Sekupang,” kata Benhur.

Dia juga menjelaskan setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi asusila terhadap tiga anak di Sekupang.

“Pelaku saat ini sudah kita masukkan ke dalam sel, dan penyidik masih melakukan pengembangan,” kata Benhur.

Benhur tidak menjelaskan secara rinci aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.

Dia mengatakan tiga korban asusila dari pelaku yakni FMK (15), FM (14), MRB (14).

Benhur menghimbau orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.

Sementara untuk pelaku yang sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Sekupang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru