Lakukan Perbuatan Asusila, Pria 40 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 9 Mei 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pria paru baya yakni Z (40) warga Sekupang Kota Batam dijebloskan ke penjara setelah perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap tiga anak dibawa umur terbongkar.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan aksi Z diketahui setelah salah satu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua anak yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan kepada polsek Sekupang, pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari korban.

“Setelah penyidik kita mendapatkan keterangan dari orangtua dan korban, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Sekupang,” kata Benhur.

Dia juga menjelaskan setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi asusila terhadap tiga anak di Sekupang.

“Pelaku saat ini sudah kita masukkan ke dalam sel, dan penyidik masih melakukan pengembangan,” kata Benhur.

Benhur tidak menjelaskan secara rinci aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.

Dia mengatakan tiga korban asusila dari pelaku yakni FMK (15), FM (14), MRB (14).

Benhur menghimbau orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.

Sementara untuk pelaku yang sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Sekupang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru