Lakukan Perbuatan Asusila, Pria 40 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 9 Mei 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pria paru baya yakni Z (40) warga Sekupang Kota Batam dijebloskan ke penjara setelah perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap tiga anak dibawa umur terbongkar.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan aksi Z diketahui setelah salah satu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua anak yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan kepada polsek Sekupang, pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari korban.

“Setelah penyidik kita mendapatkan keterangan dari orangtua dan korban, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Sekupang,” kata Benhur.

Dia juga menjelaskan setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi asusila terhadap tiga anak di Sekupang.

“Pelaku saat ini sudah kita masukkan ke dalam sel, dan penyidik masih melakukan pengembangan,” kata Benhur.

Benhur tidak menjelaskan secara rinci aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.

Dia mengatakan tiga korban asusila dari pelaku yakni FMK (15), FM (14), MRB (14).

Benhur menghimbau orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.

Sementara untuk pelaku yang sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Sekupang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru