MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam Kelas IIA Batam Heri Kusrita memaparkan sejumlah item pelayanan pemasyarakatan dalam Lapas.
“Ada 28 item standar pelayanan di Lapas Kelas II A Batam,” ungkap Heri saat diskusi bersama dengan LSM, mahasiswa praktis dan aparat keamanan serta Babinsa di Lapas Batam, Kamis (16/5/2024).
Kata dia, standar pelayanan yang diberikan itu termasuk kepada para keluarga warga binaan yang berkunjung. Sementara Pada dasarnya standar layanan Pemasyarakatan ini sudah diatur dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020.
“Total Ada 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya. Mulai dari layanan untuk warga binaan hingga untuk layanan masyarakat dari luar itu semua sudah diatur. Tapi yang kita prioritas standar layanan 28 item termasuk untuk pengunjung yang akan ke Lapas,” ujarnya.
Sementara diantara standar pelayanan termasuk termasuk keterbukaan informasi publik hingga penelitian dari mahasiswa di Lapas Batam.
“Semua kita berikan, tapi ada batas-batas yang boleh diliput. Kalau misalnya liputan eksklusif harus ada izin dari Kanwil atau Ditjen,” sampainya.
Sisi lain Heri menyebut jumlah warga binaan sekarang mencapai 1005 orang. Dari jumlah itu kasus dominan narkotika dan kriminal lainnya.
“Untuk penghuni warga binaan 1005 orang,” ujarnya.
Dengan begitu banyak warga binaan Heri mengakui jumlah tersebut over kapasitas dari kapasitas Lapas.
“Kalau over kapasitas ya, tapi ada wacana dari pimpinan nanti bagi narapidana masa hukum lama akan dipindahkan ke Lapas lain,” sebut dia.
Ia menambahkan, dengan pengenalan standar pelayanan ini diharapkan masyarakat ataupun warga binaan bisa memahami jangkauan hak layanan yang bisa didapat dan yang tak bisa di dapat.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi