28 Item Standar Pelayanan Warga Binaan di Lapas Batam Dikenalkan ke Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Batam Heri saat memaparkan pelayanan. Foto:Rega/matapedia6

Kalapas Batam Heri saat memaparkan pelayanan. Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam Kelas IIA Batam Heri Kusrita memaparkan sejumlah item pelayanan pemasyarakatan dalam Lapas.

“Ada 28 item standar pelayanan di Lapas Kelas II A Batam,” ungkap Heri saat diskusi bersama dengan LSM, mahasiswa praktis dan aparat keamanan serta Babinsa di Lapas Batam, Kamis (16/5/2024).

Kata dia, standar pelayanan yang diberikan itu termasuk kepada para keluarga warga binaan yang berkunjung. Sementara Pada dasarnya standar layanan Pemasyarakatan ini sudah diatur dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020.

“Total Ada 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya. Mulai dari layanan untuk warga binaan hingga untuk layanan masyarakat dari luar itu semua sudah diatur. Tapi yang kita prioritas standar layanan 28 item termasuk untuk pengunjung yang akan ke Lapas,” ujarnya.

Sementara diantara standar pelayanan termasuk termasuk keterbukaan informasi publik hingga penelitian dari mahasiswa di Lapas Batam.

“Semua kita berikan, tapi ada batas-batas yang boleh diliput. Kalau misalnya liputan eksklusif harus ada izin dari Kanwil atau Ditjen,” sampainya.

Sisi lain Heri menyebut jumlah warga binaan sekarang mencapai 1005 orang. Dari jumlah itu kasus dominan narkotika dan kriminal lainnya.

“Untuk penghuni warga binaan 1005 orang,” ujarnya.

Dengan begitu banyak warga binaan Heri mengakui jumlah tersebut over kapasitas dari kapasitas Lapas.

“Kalau over kapasitas ya, tapi ada wacana dari pimpinan nanti bagi narapidana masa hukum lama akan dipindahkan ke Lapas lain,” sebut dia.

Ia menambahkan, dengan pengenalan standar pelayanan ini diharapkan masyarakat ataupun warga binaan bisa memahami jangkauan hak layanan yang bisa didapat dan yang tak bisa di dapat.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Dua Langkah BP Batam Atasi Krisis Air Baku, Pelebaran Waduk hingga Pembersihan Eceng Gondok
Pipa Gas WNTS–Pulau Pemping Masuk Konstruksi, Harga Gas Pemerintah untuk PLN Batam Didorong
ADEKSI Gelar Rakernas di Batam, DPRD Sambut Ratusan Anggota Dewan Kota se-Indonesia
Ikuti Arahan Presiden, Amsakar Pimpin Gerakan Goro Serentak di Batam Bertajuk “Gema Batam Asri”
Batam Hadapi Krisis Air, Pemko Siapkan Shalat Istisqa dan Langkah Darurat Pasokan Air
Kemenag Batam Dorong Salat Istisqa, Kemarau Panjang Mulai Tekan Pasokan Air
RSUD Embung Fatimah Bantah Isu Pasien Dipulangkan Paksa Tengah Malam
Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:07 WIB

Dua Langkah BP Batam Atasi Krisis Air Baku, Pelebaran Waduk hingga Pembersihan Eceng Gondok

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:45 WIB

Pipa Gas WNTS–Pulau Pemping Masuk Konstruksi, Harga Gas Pemerintah untuk PLN Batam Didorong

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:33 WIB

ADEKSI Gelar Rakernas di Batam, DPRD Sambut Ratusan Anggota Dewan Kota se-Indonesia

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:55 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Amsakar Pimpin Gerakan Goro Serentak di Batam Bertajuk “Gema Batam Asri”

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:54 WIB

Batam Hadapi Krisis Air, Pemko Siapkan Shalat Istisqa dan Langkah Darurat Pasokan Air

Berita Terbaru