28 Item Standar Pelayanan Warga Binaan di Lapas Batam Dikenalkan ke Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Batam Heri saat memaparkan pelayanan. Foto:Rega/matapedia6

Kalapas Batam Heri saat memaparkan pelayanan. Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam Kelas IIA Batam Heri Kusrita memaparkan sejumlah item pelayanan pemasyarakatan dalam Lapas.

“Ada 28 item standar pelayanan di Lapas Kelas II A Batam,” ungkap Heri saat diskusi bersama dengan LSM, mahasiswa praktis dan aparat keamanan serta Babinsa di Lapas Batam, Kamis (16/5/2024).

Kata dia, standar pelayanan yang diberikan itu termasuk kepada para keluarga warga binaan yang berkunjung. Sementara Pada dasarnya standar layanan Pemasyarakatan ini sudah diatur dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020.

“Total Ada 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya. Mulai dari layanan untuk warga binaan hingga untuk layanan masyarakat dari luar itu semua sudah diatur. Tapi yang kita prioritas standar layanan 28 item termasuk untuk pengunjung yang akan ke Lapas,” ujarnya.

Sementara diantara standar pelayanan termasuk termasuk keterbukaan informasi publik hingga penelitian dari mahasiswa di Lapas Batam.

“Semua kita berikan, tapi ada batas-batas yang boleh diliput. Kalau misalnya liputan eksklusif harus ada izin dari Kanwil atau Ditjen,” sampainya.

Sisi lain Heri menyebut jumlah warga binaan sekarang mencapai 1005 orang. Dari jumlah itu kasus dominan narkotika dan kriminal lainnya.

“Untuk penghuni warga binaan 1005 orang,” ujarnya.

Dengan begitu banyak warga binaan Heri mengakui jumlah tersebut over kapasitas dari kapasitas Lapas.

“Kalau over kapasitas ya, tapi ada wacana dari pimpinan nanti bagi narapidana masa hukum lama akan dipindahkan ke Lapas lain,” sebut dia.

Ia menambahkan, dengan pengenalan standar pelayanan ini diharapkan masyarakat ataupun warga binaan bisa memahami jangkauan hak layanan yang bisa didapat dan yang tak bisa di dapat.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat
AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru

Terduga pelaku penganiayaan ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:dok/Polsek-matapedia

Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:30 WIB