28 Item Standar Pelayanan Warga Binaan di Lapas Batam Dikenalkan ke Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Batam Heri saat memaparkan pelayanan. Foto:Rega/matapedia6

Kalapas Batam Heri saat memaparkan pelayanan. Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam Kelas IIA Batam Heri Kusrita memaparkan sejumlah item pelayanan pemasyarakatan dalam Lapas.

“Ada 28 item standar pelayanan di Lapas Kelas II A Batam,” ungkap Heri saat diskusi bersama dengan LSM, mahasiswa praktis dan aparat keamanan serta Babinsa di Lapas Batam, Kamis (16/5/2024).

Kata dia, standar pelayanan yang diberikan itu termasuk kepada para keluarga warga binaan yang berkunjung. Sementara Pada dasarnya standar layanan Pemasyarakatan ini sudah diatur dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020.

“Total Ada 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya. Mulai dari layanan untuk warga binaan hingga untuk layanan masyarakat dari luar itu semua sudah diatur. Tapi yang kita prioritas standar layanan 28 item termasuk untuk pengunjung yang akan ke Lapas,” ujarnya.

Sementara diantara standar pelayanan termasuk termasuk keterbukaan informasi publik hingga penelitian dari mahasiswa di Lapas Batam.

“Semua kita berikan, tapi ada batas-batas yang boleh diliput. Kalau misalnya liputan eksklusif harus ada izin dari Kanwil atau Ditjen,” sampainya.

Sisi lain Heri menyebut jumlah warga binaan sekarang mencapai 1005 orang. Dari jumlah itu kasus dominan narkotika dan kriminal lainnya.

“Untuk penghuni warga binaan 1005 orang,” ujarnya.

Dengan begitu banyak warga binaan Heri mengakui jumlah tersebut over kapasitas dari kapasitas Lapas.

“Kalau over kapasitas ya, tapi ada wacana dari pimpinan nanti bagi narapidana masa hukum lama akan dipindahkan ke Lapas lain,” sebut dia.

Ia menambahkan, dengan pengenalan standar pelayanan ini diharapkan masyarakat ataupun warga binaan bisa memahami jangkauan hak layanan yang bisa didapat dan yang tak bisa di dapat.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Berita Terbaru