Kejari Bintan Terima SPDP Tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasa, memberikan komentar kepada media usai mengikuti rapat penyampaiyan Ranperda Tahap I tahun 2024 di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/3/2024) Matapedia6.com/ Diskominfo Tanjungpinang

(Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasa, memberikan komentar kepada media usai mengikuti rapat penyampaiyan Ranperda Tahap I tahun 2024 di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/3/2024) Matapedia6.com/ Diskominfo Tanjungpinang

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan tersangka Pejabat (PJ) Tanjung Pinang Hasan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso SPDP tiga tersangka sudah diterima Kejari Bintan.

“SPDP dari penyidik Polres Bintan sekitar sepekan lalu. SPDP yang diterima pun juga sudah lengkap dengan tiga tersangka, salah satunya Hasan,” ujar Denny kepada wartawan di Kejari Batam dalam kunjungan Wakil Jaksa Agung, Senin (20/5/2024) lalu.

Diketahui Hasan diduga terjerat kasus pemalsuan surat tanah dokumen lahan PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.

“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” kata Riky kala itu.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Dhea|Editor:Mizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru