Polisi Gagalkan Penyelundupan 52 Ekor Anak Buaya Muara ke Thailand

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan 52 ekor anak buaya Muara dalam jumpa pers di Polda Kepri, Kamis (30/5/2024). Foto:Zal/matapedia6

Polisi menunjukkan 52 ekor anak buaya Muara dalam jumpa pers di Polda Kepri, Kamis (30/5/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ekor anak buaya Muara (Crocodylus porosus) yang akan dikirim ke Thailand.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, 52 ekor anak buaya diamankan di Pelabuhan Tanjung Riau pada Sabtu 25 Mei 2024.

“52 anak buaya Muara datang dari Tembilahan rencana akan dikirim ke luar negeri Thailand,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam jumpa pers di Polda Kepri, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan pengungkapan satwa yang dilindungi berkat dari laporan masyarakat hingga ditindaklanjuti.

“Tim Subdit Tipiter berhasil menangkap 2 pelaku inisial Mr dan Ir bersama dengan barang bukti,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama mengirim buaya tersebut dari Tembilahan Riau melalui Kota Batam menuju Malaysia dan Thailand.

“Pengiriman lewat jalur pelabuhan Ilegal ke luar negeri. Di sana harga cukup mahal sehingga dikirim ke Thailand,” sebut dia.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 2 keranjang putih serta peti kemas dan mobil Toyota Ras serta HP yang digunakan pelaku.

Mereka dijerat pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi ancaman 5 bui dan denda 100 juta.

“Terhadap 52 ekor buaya Muara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) proses lebih lanjut,” tuturnya.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Mizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru