MATAPEDIA6.com, BATAM – Selama lima bulan Jajaran Polresta Barelang berhasil menangkap 24 orang peyalur OMI Non Prosedural dan menyelamatkan 124 orang calon Pekerja Mingran Indonesia.
Saat ekspos perkara kasus PMI di Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dari 20 kasus CPMI Tersebut ada dua kasus ya g menonjol.
Nugroho merincikan dari 24 tersangka yang diamankan 16 diantaranya laki-laki dan 8 orang perempuan.
Selain itu dari 20 kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Barelang sebanyak 124 orang CPMI yang diselamatkan dimana 84 orang laki-laki dan 40 perempuan.
Nugroho Tri Nuryanto merincikan 24 tersangka yang diamankan merupakan gabungan tangkapan dari Satreskrim Polresta Barelang, Satpolair Polresta Barelang, dan Polsek KKP.
Dia juga menrincikan dimana 9 laporan polisi berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang, 2 laporan polisi diungkap Satpolair, dan 9 laporan polisi berhasil diungkap Polsek Kawasan Pelabuhan.
“Kasus menonjol diawali pengungkapan oleh Polsek KKP, dimana korban berinisial Y yang berangkat secara ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Sagulung menuju Malaysia diturunkan secara paksa dari kapal kayu sebelum sampai ke tepi atau daratan, tepatnya di perairan Malaysia,” kata Nugroho.
korban berjumlah 5 orang dipaksa untuk berenang ke tepian sejauh 1 km, dan pada saat itu hanya Y yang tertangkap di bibir pantai oleh tentara Malaysia.
“Saat Y ini sampai di tepi daratan, ia ditangkap oleh tentara Malaysia karena tidak memiliki izin resmi dan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan di Pekan Nanas,” kata Nugroho.
Dalam kasus Y ada 4 orang tersangka yang terlibat pemberangkatan CPMI non prosedural, yakni DH, AJ, FR, dan WA.
Kasus selanjutnya ini dialami oleh seorang wanita asal Banyuasin Sumatera Selatan berinisial NA.
“Kasus diungkap oleh polsek KKP, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA, korban NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui pelabuhan ferry internasional batam center menuju Malaysia,” kata Kapolres.
Dengan menggunakan paspor pelancong, wanita asal Sumsel ini telah 2 kali diberangkatkan secara non prosedural oleh pelaku tepatnya pada 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024.
Alasan korban diberangkatkan kembali oleh para pelaku, sebab keberangkatan NA ke Malaysia semua difasilitasi oleh para pelaku, dan tercatat sebagai hutang yang belum dibayarkan.
“Selama korban di Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai ART, korban telah bekerja gonta gangi majikan sebanyak 3 kali di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban di aniaya oleh majikan dan mendapatkan pelecehan seksual,” kata Nugroho.
Atas kasus tersebut, Nugroho berharap tidak terulang kembali kejadian yang sama, juga menjadi atensi serius semua elemen masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran kerja ke luar negeri jalur ilegal.
Para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

















