Sebulan Polda Kepri Bongkar 6 Kasus Narkotika, Tangkap 14 Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Peredaran narkotika di Kota Batam seakan tidak ada habisnya, bahkan semakin sering ditangkap, semakin banyak hasil tangkapan aparat penegak hukum di Batam.

Dalam kurun waktu satu bulan yakni Mei 2024, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkotika, berhasil membongkar 6 kasus Narkoba, dan menangkap 14 tersangka, dan belasan kilo sabu, ekstasi dan ganja kering.

Kota Batam hingga saat ini masih menjadi ladang bagi para pengedar Narkoba, dan juga menjadi daerah transit bagi pengedar narkoba jaringan internasional.

Bahkan terbaru Polda Kepri berhasil membongkar pabrik narkoba rumahan yang beroperasi di Apartemen Queen Victoria Kota Batam.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin saat ekspos hasil ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan Polda Kepri akan terus berupaya untuk memutus peredaran narkotika di Kota Batam.

“Kita akan terus berusaha untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam peredaran gelap narkoba,” katanya.

Sementara dalam kesempatan tersebut
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan selam bulan Mei pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika.

Dari 6 kasus tersebut 14 orang tersangka diamankan, dan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB