Sebulan Polda Kepri Bongkar 6 Kasus Narkotika, Tangkap 14 Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Peredaran narkotika di Kota Batam seakan tidak ada habisnya, bahkan semakin sering ditangkap, semakin banyak hasil tangkapan aparat penegak hukum di Batam.

Dalam kurun waktu satu bulan yakni Mei 2024, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkotika, berhasil membongkar 6 kasus Narkoba, dan menangkap 14 tersangka, dan belasan kilo sabu, ekstasi dan ganja kering.

Kota Batam hingga saat ini masih menjadi ladang bagi para pengedar Narkoba, dan juga menjadi daerah transit bagi pengedar narkoba jaringan internasional.

Bahkan terbaru Polda Kepri berhasil membongkar pabrik narkoba rumahan yang beroperasi di Apartemen Queen Victoria Kota Batam.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin saat ekspos hasil ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan Polda Kepri akan terus berupaya untuk memutus peredaran narkotika di Kota Batam.

“Kita akan terus berusaha untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam peredaran gelap narkoba,” katanya.

Sementara dalam kesempatan tersebut
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan selam bulan Mei pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika.

Dari 6 kasus tersebut 14 orang tersangka diamankan, dan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:38 WIB

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

Berita Terbaru