Sebulan Polda Kepri Bongkar 6 Kasus Narkotika, Tangkap 14 Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Peredaran narkotika di Kota Batam seakan tidak ada habisnya, bahkan semakin sering ditangkap, semakin banyak hasil tangkapan aparat penegak hukum di Batam.

Dalam kurun waktu satu bulan yakni Mei 2024, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkotika, berhasil membongkar 6 kasus Narkoba, dan menangkap 14 tersangka, dan belasan kilo sabu, ekstasi dan ganja kering.

Kota Batam hingga saat ini masih menjadi ladang bagi para pengedar Narkoba, dan juga menjadi daerah transit bagi pengedar narkoba jaringan internasional.

Bahkan terbaru Polda Kepri berhasil membongkar pabrik narkoba rumahan yang beroperasi di Apartemen Queen Victoria Kota Batam.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin saat ekspos hasil ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan Polda Kepri akan terus berupaya untuk memutus peredaran narkotika di Kota Batam.

“Kita akan terus berusaha untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam peredaran gelap narkoba,” katanya.

Sementara dalam kesempatan tersebut
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan selam bulan Mei pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika.

Dari 6 kasus tersebut 14 orang tersangka diamankan, dan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru