Warga Terdampak Rempang Eco City Pilih Lokasi Hunian Baru Sesuai Site Plan

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mendaftar ke hunian baru. Foto:Dok/Humas BP Batam

Warga mendaftar ke hunian baru. Foto:Dok/Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi warga terdampak pembangunan Rempang Eco City untuk memilih lokasi hunian baru sesuai site plan.

“Langkah ini adalah komitmen BP Batam untuk memenuhi hak-hak warga yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang sejak September 2023,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (2/7/2024).

Kata dia warga dapat memilih rumah baru sesuai site plan. BP Batam sedang membangun 96 rumah baru di Tanjung Banon dengan luas kaveling 500 meter persegi dan tipe 45.

“Pengerjaannya diharapkan selesai pada bulan September. BP Batam memberikan santunan uang sewa rumah, biaya hidup, dan fasilitas pengangkutan,” jelas dia.

BP Batam berharap proyek ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif pada ekonomi daerah.

“Ini memberikan dampak positif terhadap ekonomi daerah,” kata wanita berkaca mata itu.

Sementara pembangunan tahap pertama Eco City diketahui memakan lahan seluas 2.370 hektare. 961 Kepala Keluarga (KK) terdampak dalam pembangunan tersebut.

BP Batam  memberikan biaya hidup Rp 1,2 juta per jiwa dan memfasilitasi pengangkutan orang dan barang-barang dari rumah asal ke hunian sementara.

“Sejauh ini kami optimis pengerjaan rumah baru untuk masyarakat dapat terselesaikan sesuai target. Kami pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung agar proyek strategis nasional ini bisa berjalan lancer dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi daerah,” tutup Tuty.

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru