Curi Ikan di Laut Natuna, 2 KIA Bendera Vietnam Ditangkap Korpolairud Baharkam Polri

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, di perairan Natuna, Jumat (28/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Korpolairud Baharkam.

Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, di perairan Natuna, Jumat (28/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Korpolairud Baharkam.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, saat melakukan pencurian ikan di laut Natuna.

Penangkapan kedua kapal tersebut sempat berlangsung dramatis, karena berusaha melarikan diri saat hendak di tangkap pada Jumat (28/6/2024).

Dua kapal berbendera Vietnam yang ditangkap Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 memiliki kode lambung KG 9324 TS dan 90520 TS.

Kapal KG 9324 TS diamankan di koordinat 05 54.277′ LU 105° 49.645 dan kapal KG 90520 TS diamankan di koordinat 05° 54.634′ LU 105° 49.526 BT.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan kepada awak media menjelaskan kedua kapal berbendera Vietnam yang diamankan saat diperiksa tidak dilengkapi dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Sementara dalam kejadian tersebut dua Nahkoda Kapal diamankan yakni NTH dan NTA, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang Anak Buah Kapal (ABK).

“Kota juga menemukan sebanyak 500 kilogram ikan di dalam kapal serta dua set alat tangkap jaring pair trawl,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, kedua kapal tersebut memanfaatkan cuaca buruk di perairan Natuna Utara, dengan beranggapan kapal patroli Indonesia tidak ada aktivitas.

“Saat kita amankan kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu agar tidak terdeteksi oleh kapal patroli Indonesia,” kata Dadan.

Sementara atas aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh Kapal berbendera Vietnam diperkirakan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 264 miliar.

“Ikan itu rencana akan dijual di negara asalnya. Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp 264 miliar,” kata Dadan.

Untuk proses lebih lanjut, penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam.

“Kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan hari ini,” kata Dadan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru