Curi Ikan di Laut Natuna, 2 KIA Bendera Vietnam Ditangkap Korpolairud Baharkam Polri

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, di perairan Natuna, Jumat (28/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Korpolairud Baharkam.

Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, di perairan Natuna, Jumat (28/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Korpolairud Baharkam.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, saat melakukan pencurian ikan di laut Natuna.

Penangkapan kedua kapal tersebut sempat berlangsung dramatis, karena berusaha melarikan diri saat hendak di tangkap pada Jumat (28/6/2024).

Dua kapal berbendera Vietnam yang ditangkap Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 memiliki kode lambung KG 9324 TS dan 90520 TS.

Kapal KG 9324 TS diamankan di koordinat 05 54.277′ LU 105° 49.645 dan kapal KG 90520 TS diamankan di koordinat 05° 54.634′ LU 105° 49.526 BT.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan kepada awak media menjelaskan kedua kapal berbendera Vietnam yang diamankan saat diperiksa tidak dilengkapi dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Sementara dalam kejadian tersebut dua Nahkoda Kapal diamankan yakni NTH dan NTA, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang Anak Buah Kapal (ABK).

“Kota juga menemukan sebanyak 500 kilogram ikan di dalam kapal serta dua set alat tangkap jaring pair trawl,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, kedua kapal tersebut memanfaatkan cuaca buruk di perairan Natuna Utara, dengan beranggapan kapal patroli Indonesia tidak ada aktivitas.

“Saat kita amankan kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu agar tidak terdeteksi oleh kapal patroli Indonesia,” kata Dadan.

Sementara atas aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh Kapal berbendera Vietnam diperkirakan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 264 miliar.

“Ikan itu rencana akan dijual di negara asalnya. Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp 264 miliar,” kata Dadan.

Untuk proses lebih lanjut, penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam.

“Kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan hari ini,” kata Dadan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB